Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya
Menurut Mazhab Imam Syafi’i berenang dan menyelam itu pada dasarnya tidak membatalkan puasa--Freepik
Tapi berkumur dalam wudhu kemudian tertelan, tidak batal.
Kenapa?
BACA JUGA:Bagaimana Adab Berbuka Puasa Ala Nabi Muhammad SAW? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
BACA JUGA:Cara Mengendalikan Hawa Nafsu saat Puasa Ramadan, Ini Solusi dari Buya Yahya
Karena berkumur dalam wudhu merupakan sunah.
Sebagian menyatakan kalau pekerjaannya mencari ikan karena dia nelayan, dia tertelan air karena terjangan ombak yang kuat, maka dimaafkan.
Artinya dia tidak batal puasanya.
Hal ini kemudahan yang diberika untuk para nelayan.
BACA JUGA:Doa Hari Ke-9 Puasa Ramadan, Memohon Limpahan Rahmat dan Ridho Allah SWT
BACA JUGA:Wajib Catat! Ini Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-09 Ramadan 1445 H Kota Palembang
Untuk nelayan yang perjalanannya jauh sampai 80 kilometer, maka nelayan tersebut musafir, artinya dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun bila ingin tetap puasa, ada beberapa kemudahan seperti yang disampaikan tadi.
Kita mengambil mazhab yang lain atau mengambil mazhab selain Mazhab Imam Syafi’i, tujuannya untuk memberi solusi yang dibutuhkan seperti nelayan tersebut.
Dalam kondisi darurat, misalnya telinganya gatal sekali karena kotoran atau kemasukan sesuatu, dan perlu dibuang kotoran didalamnya, maka bisa menggunakan mazhab Malik.
BACA JUGA:Cara Bijak Atur Keuangan di Bulan Ramadan, Biar Gak Boncos Sedekah Tetap Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: