Honda

53 Perusahaan Lakukan Uji Kepatuhan Karhutla, Tidak Lulus Bakal Dapat Sanksi

53 Perusahaan Lakukan Uji Kepatuhan Karhutla, Tidak Lulus Bakal Dapat Sanksi

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel M Iqbal Alisyahbana mengungkapan pihaknya melakukan uji kepatuhan terhadap 53 perusahaan guna menganisipasi dan mitigasi Karhutla yang ada di Sumsel-Ig/@bpbd.sumsel-

"Ada 3 tahap untuk menentukan perusahaan itu lulus atau tidak.

Mulai dari dilakukan pengecekan personel, perlengkapan dan peralatan dan sebagainya.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Toko Bunga Bagus di Palembang, Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya, Harganya Murah

BACA JUGA:Pemkot Palembang Terus Konsisten Buka Layanan Jemput Bola, Rau Dewa: Menuju KIS 100 Persen

Jika perusahaan tidak lulus, akan ada sanksi yang akan diberikan," lanjutnya.

Diungkapkannya, kejadian Karhutla di Sumsel setiap tahunnya lebih banyak disumbang oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan.

Karena itulah, antisipasi terhadap Karhutla harus dilakukan sedini mungkin agar bencana Karhutla di Sumsel tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

"Antisipasi dan mitigasi harus dilakukan secara dini.

BACA JUGA:Waspada Lur! Daerah Sumatera Selatan Diprediksi Hujan Ringan Hingga Petir di Siang Hari, Palembang Termasuk?

BACA JUGA:Diajak Relawan Rumah Zakat Beli Baju Lebaran, Ini yang Dirasakan Tegar dan Zahra

Kita tidak ingin kejadian Karhutla seperti tahun-tahun sebelumnya kembali terjadi di Sumsel tahun ini" katanya.

Oleh karena itulah, pihaknya juga meminta seluruh perusahaan untuk tetap menjaga embung-embung yang dimiliki.

Embung tersebut tentunya bisa dimanfaatkan para personel BPBD untuk mengambil air ketika terjadi Karhutla.

Baik dari para personel darat dan udara.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Dinas/OPD Segera Laporkan dan Sinkronisasikan Kegiatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: