RDPS
Honda

Sejarah Panjang THR, Gratifikasi di Hari Raya

Sejarah Panjang THR, Gratifikasi di Hari Raya

Gratifikasi kadangkala dihubungkan budaya orang Indonesia sebagai bentuk ucapan terima kasih, tali asih atau sebutan lainnya-Dok Palpres-

BACA JUGA:5 Tempat Service AC Terbaik dan Terdekat di Palembang, Berikan Garansi 100 Persen, Buka 24 Jam

4. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiunan, promosi, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja, nilai pemberian perorang paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

5. Pemberian sesama pegawai paling banyak Rp 200.000 (dua raus ribu rupiah) perorang;

6. Hidangan atau sajian yang berlaku umum;

7. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi.

BACA JUGA:5 HP Samsung Jadul dan Legendaris yang Masih Diminati 2024, Nomor 4 Paling Populer

BACA JUGA:Kabar Gembira! Fitur Galaxy AI Kini Bisa Dipakai di Semua Android dan iOS, Begini Cara Pakai Try Galaxy

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini adalah contah gratifikasi yang tidak boleh diterima :

a. Terkait pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat di luar penerimaan yang sah;

b. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di laur penerimaan yang sah;

c. Terkait dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;

BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung Harga Cuma 2 Jutaan, Penyimpanannya Mulai dari 128 GB Lho

BACA JUGA:Benarkah Tanggal Ini Bumi Akan Kiamat? Alami Kegelapan Selama 3 Hari, Ini Fakta Sebenarnya

d. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah;

e. Dalam proses penerimaan/promosi mutasi pegawai;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: