RDPS
Honda

Sejarah Panjang THR, Gratifikasi di Hari Raya

Sejarah Panjang THR, Gratifikasi di Hari Raya

Gratifikasi kadangkala dihubungkan budaya orang Indonesia sebagai bentuk ucapan terima kasih, tali asih atau sebutan lainnya-Dok Palpres-

(2) Pidana bagi Pn/PN sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupaih).

Pasal 12C

BACA JUGA:Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-17 Ramadan 1445 H Kota Palembang

BACA JUGA:Mudik Lebaran ke Palembang? Berikut 5 Oleh-oleh Khas yang Paling Populer, Ada Pempek hingga Kue Berlapis-lapis

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Selain itu, Pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK juga mengatur bahwa Pn/PN yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Pada dasarnya semua gratifikasi yang diterima Pn/PN wajib dilaporkan kepada KPK kecuali :

BACA JUGA:Justin Hubner Sindir Vietnam, Sebut Lawan yang Mudah

BACA JUGA:Ramadan dan Idul Fitri, Telkomsel Optimalkan Jaringan di 444 Titik Keramaian, Hadirkan 154 Posko Siaga

1. Pemberian dari keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan.

Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima;

2. Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai dan per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupaih);

3. Pemberian terkait dangan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupaih);

BACA JUGA:Sidang CSW ke 68 di New York, Indonesia Angkat Isu Pendidikan dan Kesehatan Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: