Citraland
Honda

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

Hakim tunggal PN Klas IA Palembang saat membacakan putusan menolah permohonan praperadilan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta-Romli Juniawan-

PALPRES.COM - Permohonan praperadilan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Harun Yulianto SH MH menyatakan menolak dalil permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas hakim tunggal saat membacakan amar putusan, Kamis 28 April 2024. 

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Hj. Revi Aprilyani SH MH beserta Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

BACA JUGA:Kerugian Mega Korupsi Tata Niaga Timah Harvey Moeis dkk Setara Biaya BPJS Seluruh Rakyat Indonesia

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Dok Palpres-

Sehingga, hakim tunggal PN Klas IA Palembang akhirnya menolak permohonan Pemohon.

“Dalam putusannya, hakim tunggal PN Klas IA Palembang memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Menjurut Vanny Yulia, hakim menyampaikan dalam amar putusannya, tindakan Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum. 

“Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut hakim bahwa permasalahan penetapan tersangka oleh termohon tersebut sah.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Deposito dan Dana Hibah, 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Dituntut Hukuman Berbeda

BACA JUGA:3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam

Karena telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga dalil Pemohon tidak berdasar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: