Banner Honda PCX

Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Manager PT CUB ke Kejaksaan Negeri Palembang Terkait Kasus Perpajakan

Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Manager PT CUB ke Kejaksaan Negeri Palembang Terkait Kasus Perpajakan

Kanwil DJP Serahkan Manager PT CUB ke Kejaksaan Negeri Palembang Terkait Kasus Perpajakan--Kanwil DJP Sumsel Babel

PALEMBANG, PALPRES.COM- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Bangka Belitung menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan.

Turut hadir menyerahkan di kantor Kejaksaan Negeri Palembang yakni Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Selain tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial TKM juga ikut diserahkan.

Penyerahan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.  

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Catat Jumlah Laporan SPT Capai 420.474 SPT, Sebagian Besar Lewat Online

BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

Tersangka TKM, yang merupakan Manager Operasional PT CUB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Melalui Wajib Pajak PT CUB, dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti  pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,” ungkap Teguh Pribadi Prasetya Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CUB untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Agustus 2019.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Amankan Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Miliar

BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan Pegawai, DJP Ungkap Cara Kerjanya

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait