Honda

Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat menyalami salah seorang petugas kebersihan, disela-sela penyaluran THR di Rumah Dinas Bupati Muba-Dinkominfo Muba-

Sementara itu, salah satu petugas kebersihan di Sekayu, Yanti, mengaku sangat senang mendapatkan THR dari Bupati Muba Apriyadi Mahmud. 

"Alhamdulillah, tahun ini kembali mendapatkan THR dari Pak Apriyadi. Semoga Pak Apriyadi selalu dalam lindungan Allah SWT dan terus mengabdi di Muba," ucapnya. 

BACA JUGA:5 Batu Akik Sangat Dicari Sampai Saat Ini, Konon Bisa Buat Tubuh Kebal, Sudah Punya?

BACA JUGA:10 Jenis Tanaman Hias Aglonema Warna Hijau yang Paling Populer

Senada diungkapkan Febri, yang mengaku sangat senang mendapatkan THR dari Bupati Muba Apriyadi Mahmud. 

"Ini sangat bermanfaat untuk keluarga kami, semoga Pak Apriyadi sehat selalu," tukasnya.

Batas Akhir THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para pekerja/buruh. 

BACA JUGA:5 Tips Sukses Merawat Tanaman Hias Jenis Calathea Supaya Tumbuh Subur, Khusus Pemula

BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Lintas Etnis di Medan, Ini Kata Stafsus Mendagri

Adapun batas akhir pembayaran THR 2024 paling lambat h-7 jelang hari Raya Lebaran, atau pada 4 April besok. 

Oleh karena itu, Ida Fauziyah mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menunaikan kewajiban membayar THR kepada para pekerja/buruh sesuai waktu yang  ditentukan. 

“Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” imbau Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 3 April 2024.

Karena, apabila ketentuan tersebut dilanggar, pihaknya telah mempersiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tak membayar atau terlambat membayar THR untuk pekerjanya. 

BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Tanaman Hias yang Memiliki Manfaat Untuk Pengobatan, Jangan Disia-siakan ya!

BACA JUGA:Lemang Paiker, Makanan Khas Empat Lawang, Apa Bedanya dengan Lemang di Daerah Lain?

Adapun sanksi yang akan diberikan tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayar oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 lebaran. 

Apabila perusahaan terlambat membayar, maka dikenakan denda 5 persen dari total THR baik itu secara individu maupun secara kolektif.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinkominfo muba