Honda

Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat menyalami salah seorang petugas kebersihan, disela-sela penyaluran THR di Rumah Dinas Bupati Muba-Dinkominfo Muba-

BACA JUGA:Lemang Paiker, Makanan Khas Empat Lawang, Apa Bedanya dengan Lemang di Daerah Lain?

Adapun sanksi yang akan diberikan tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayar oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 lebaran. 

Apabila perusahaan terlambat membayar, maka dikenakan denda 5 persen dari total THR baik itu secara individu maupun secara kolektif.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinkominfo muba