Honda

Muslim Wajib Tahu! Kapan Waktu, Besaran, dan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

Muslim Wajib Tahu! Kapan Waktu, Besaran, dan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

Simak waktu, niat dan besaran zakat fitrah 2024.-dompetdhuafa.org-

PALPRES.COM - Tidak terasa  sebentar lagi hari kemenang tiba.

Dimana umat muslim diseluruh dunia berhasil mencapai hari kemenangan.

Diketahui, hari kemenangan tersebut adalah hari Raya Idul FItri.

Selain dianjurkan untuk menunaikan Sholat Ied, ketika Idul Fitri atau sehari sebelumnya umat Muslim juga dianjurkan untuk menunaikan Zakat Fitrah.

BACA JUGA:Berkah Lebaran, Ada Dana Masuk ke Rekening Hari Ini, Benarkah Bantuan BLT Mitigasi Pangan Sudah Cair?

BACA JUGA:5 Batu Akik Sangat Dicari Sampai Saat Ini, Konon Bisa Buat Tubuh Kebal, Sudah Punya?

Seperti dikethaui, hukum untuk menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib.

Hal ini seperti tertuang jelas pada  Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim.

“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim).

Lebih jelas lagi, pada hadits tersebut disebutkan bahwa besaran zakat yang dikeluarkan oleh setiap orang  adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Mie Terenak di Palembang, Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran

BACA JUGA:5 Hp Murah Buatan China Mirip iPhone 15 dengan RAM Besar, Harga Cuma 2 Jutaan, Spek Boleh Diadu Nih Bos!

Mengenai apa tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan dan membersihkan harta, dengan mengeluarkan sebagian harta maka, dapat membantu orang yang kesusahan serta hati pun terasa tentram, itulah yang dijelaskan dalam Surat At Taubah Ayat 103.

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Adapun hal -hal penting mengenai Zakat Fitrah yang harus kam ketahui sebagai Muslim adalah sebagai berikut !

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Mudik Motor Gratis Lewat Kereta Api, Catat Jadwal, Syarat, dan Ketentuannya!

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Bengkel Service Mobil Populer di Palembang, Pas Buat Cek Kendaraan Sebelum Mudik

Besaran Zakat Fitrah

Pertama mengenai besaran zakat,  setiap umat muslim adalah 1 sha’ atau kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma atau 2,5 kg makanan pokok.

Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

Itu saja informasi yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat ya !

BACA JUGA:Review Mahindra Thar 5 Door, SUV Offroad yang Mengaspal Agustus 2024, Harganya Cuma Segini

BACA JUGA:Cara Membuat Kelicuk, Makanan Khas Empat Lawang

Waktu membayar Zakat Fitrah

Waktu yang diperbolehkan, yakni dari awal Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.

Waktu wajib, yakni pada mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran).

Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri).

Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.

Waktu haram, yakni lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

BACA JUGA:Amankan Mudik, Polres OKI Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

BACA JUGA:Cara Membuat Kelicuk, Makanan Khas Empat Lawang

Niat Zakat

Adapun niat zakat ini terbagi menjadi dua yaitu :

Niat zakat fitrah untuk keluarga :

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.

Niat di atas dapat dibaca saat hendak membayar zakat fitrah untuk keluarga termasuk istri dan anak-anak (tanggungan).

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’aalaa.

Bagi setiap muslim, mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sesuatu hal yang memang sudah disadari. Dimana ini merupakan kewajiban, dan sesuatu yang harus ditunaikan.

Karena lebih jauh lagi, bahwa zakat yang kita keluarkan adalah pembersih diri. 

Disamping itu, zakat yang dikeluarkan juga membuat Muslim lainnya yang mengalami keterbatasan ketika berlebaran, dapat merasakan juga nikmatnya merayakan lebaran dengan makanan yang cukup. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: