Honda

Inilah 4 Golongan Utama Calon MABA yang Berpeluang Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2024, Buruan Yuk Daftar!

Inilah 4 Golongan Utama Calon MABA yang Berpeluang Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2024, Buruan Yuk Daftar!

Inilah 4 Golongan Utama Calon MABA yang Berpeluang Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2024, Buruan Yuk Daftar!--

PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan empat golongan utama calon mahasiswa baru (MABA) yang memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2024. 

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka yang membutuhkan dalam mengejar pendidikan tinggi.

Terdapat dua jenis bantuan keuangan yang tersedia bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024. 

Berdasarkan Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, bantuan tersebut mencakup biaya SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) dan uang saku.

BACA JUGA:Pantai Tanjung Menjangan: Surga Tersembunyi di OKI dengan Hamparan Pasir Putih, Keindahannya Bikin Takjub!

BACA JUGA:Banjir Promo Spektakuler! ACE Hadirkan Beragam Produk untuk Kebutuhan Hari Raya

Bantuan untuk biaya SPP akan ditransfer langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) ke perguruan tinggi yang bersangkutan.

Besaran biaya SPP akan ditetapkan oleh program studi (prodi) setiap kampus sesuai dengan biaya pendidikan rata-rata mahasiswa non-KIP Kuliah di kampus tersebut.

Sementara itu, uang saku merupakan bagian dari bantuan keuangan yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah 2024

Uang saku ini dirancang untuk membantu mahasiswa menanggung biaya hidup selama menjalani pendidikan tinggi. 

BACA JUGA:Jadi Obat Warisan Nenek Moyang, Benarkah Daun Sirih Paling Cocok Melawan Bakteri Jahat?

BACA JUGA:Makna di Balik Corak Burung Perkutut yang Langka, Filosofinya Bisa Membuat Pemiliknya Selalu Berkecukupan

Besaran uang saku yang akan diberikan kepada setiap penerima KIP Kuliah akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Dengan adanya bantuan uang saku ini, diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat meraih pendidikan tinggi dengan lebih terjangkau dan fokus pada proses pembelajaran tanpa terbebani oleh masalah keuangan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penggunaan bantuan ini secara bijaksana, untuk mendukung kemajuan akademis dan pengembangan diri mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan akses pendidikan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA:Komitmen Perkuat Aspek HSSE: PT Elnusa Tbk Gelar Kick off Persiapan Audit Supreme

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pj Bupati Muba Bakal Naikan Insentif RT, RW dan Kadus, Ini Besaran Kenaikannya?

Berikut adalah golongan-golongan calon MABA yang berhak mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2024 tersebut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon MABA yang sudah tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial memiliki peluang besar untuk mendapatkan KIP Kuliah. 

Hal ini menandakan bahwa mereka berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan finansial dalam meneruskan pendidikan tinggi.

BACA JUGA:Menikmati Keindahan Panorama Air Terjun Temam: Niagara Mini Bak Tirai Putih Raksasa di Lubuklinggau

BACA JUGA:Bikin Tercengang, 8 Manfaat Daun Kelor Ini Bisa Jauhkan Kamu dari Berbagai Penyakit, Cek Faktanya!

2. Penerima Bantuan Program Pemerintah

Keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan lainnya, juga termasuk dalam golongan prioritas penerima KIP Kuliah.

3. Terdaftar dalam Program Perlindungan Kesejahteraan Ekonomi (PPKE) Desil 1-3

Orang tua atau keluarga yang masuk dalam kategori desil 1-3 menurut PPKE dapat mengajukan diri untuk mendapatkan KIP Kuliah. 

BACA JUGA:PT Elnusa Tbk Dukung Penuh Pasokan Energi Nasional Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Ini Buktinya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Cushion Tahan Lama, Hasil Flawless dengan Coverage Tinggi, Tampil Glowing di Hari Lebaran!

Ini menunjukkan bahwa peserta berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan sosial rendah yang membutuhkan bantuan finansial dalam meneruskan pendidikan tinggi.

4. Tidak Pernah Menerima Bantuan saat SMA

Calon MABA yang belum pernah menerima bantuan finansial saat bersekolah di tingkat SMA juga menjadi golongan utama penerima KIP Kuliah 2024. 

Ini memberikan kesempatan bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan pada tingkat pendidikan sebelumnya untuk mendapatkan dukungan dalam mengejar pendidikan tinggi.

BACA JUGA:Bedug Pendowo Terbesar di Dunia Benda Bersejarah Dari Masjid Agung Purworejo

BACA JUGA:5 Penginapan Unik di Bogor yang Kekinian dan Instagramable, Lokasinya Sangat Asri Menyatu dengan Alam

Pendaftaran untuk KIP Kuliah tahun 2024 akan terus dibuka hingga 31 Oktober 2024. 

Para calon MABA yang memenuhi syarat di atas diharapkan untuk segera mendaftar agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mewujudkan impian kuliah tanpa beban finansial.

 

Untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Beberapa kriteria calon untuk memperoleh manfaat dari KIP Kuliah 2024 yang disediakan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Kelulusan dari sekolah menengah atas atau setara yang diperoleh dalam tahun yang sedang berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya, yakni tahun lulus 2024, 2023, atau 2022.

2. Usia maksimal calon pendaftar adalah 21 tahun.

3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

4. Sukses melewati seleksi penerimaan mahasiswa baru dari semua jalur masuk, baik itu untuk program S1 maupun vokasi.

5. Pendaftaran hanya berlaku untuk program studi yang telah mendapatkan akreditasi resmi (tingkat A, B, atau C) di universitas negeri (PTN) atau swasta (PTS) yang terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

 

Di samping itu, kandidat penerima harus memiliki prestasi akademik yang memuaskan namun mengalami keterbatasan finansial atau berasal dari latar belakang keluarga yang kurang mampu atau rentan, yang dapat dibuktikan dengan:

1. Status sebagai pemegang atau penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), da Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Berada dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang

4. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

5. Menjadi mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

6. Selain itu, pertimbangan khusus dapat diberikan dengan mendukung dokumen yang sah, seperti:

7. Bukti pendapatan gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp 4 juta per bulan atau dibagi dengan jumlah anggota keluarga, dengan batas maksimum Rp 750.000 per orang.

8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, minimal dari tingkat desa atau kelurahan, untuk menunjukkan status keluarga sebagai golongan miskin atau tidak mampu.

Kriteria tambahan termasuk siswa difabel, berasal dari atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam situasi khusus karena bencana atau faktor lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: