Terlambat Bayar Zakat Fitrah Apakah Bisa Menyusul? Ini Hukum dan Penjelasannya
Ilustrasi hukum terlambat membayar zakat fitrah dan apakah bisa menyusul?-istock-
Adapun zakat yang diberikan berupa beras dengan besaran 3,5 liter.
Cara perhitungan zakat fitrah yang harus diberikan per orang yaitu 3,5 liter dikalikan harga beras di pasaran per liternya.
BACA JUGA:Ini 4 Toko Elektronik Termurah dan Terlengkap di Palembang, Cek Alamat Lengkap dan Jam Bukanya!
BACA JUGA:Rumah Sakit Petanang dan Rest Area Lubuk Kupang Siap Layanani Masyarakat Serta Pemudik Lebaran 2024
Misalnya, harga beras rata-rata Rp10.000 per liter di pasaran, maka besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan per orang yakni Rp35 ribu.
Demikianlah informasi mengenai hukum keterlambatan pembayaran zakat fitrah bagi umat Muslim se dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: