Honda

Habis THR Terbitlah Gaji ke 13, Ini 4 Komponen yang Akan Dibayarkan ke PNS dan Pensiunan

Habis THR Terbitlah Gaji ke 13, Ini 4 Komponen yang Akan Dibayarkan ke PNS dan Pensiunan

Setelah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah juga akan membayarkan Gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan dalam waktu dekat ini-freepik-

PALPRES.COM- Setelah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah juga akan membayarkan Gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan dalam waktu dekat ini. 

Pemberian Gaji ke 13 untuk PNS dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang disetujui Presiden RI, Joko Widodo.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2024 yang juga mengatur pembayaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan. 

Adapun Gaji ke 13 ini disalurkan satu kali dalam setahun. 

BACA JUGA:Ratu Dewa Bagikan Bingkisan Sembako dan THR untuk Tenaga PHL, Garda Terdepan di Palembang

Para PNS dan Pensiunan akan menerima gaji full tanpa ada potongan. 

Lantas kapan pencairan Gaji ke 13 akan dilakukan oleh pemerintah?

Jika berkaca pada pembayaran tahun sebelumnya, Gaji ke 13 kemungkinan besar akan dicairkan dibulan Juni 2024 mendatang. 

Meskipun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait tanggal berapa Gaji ke 13 akan dicairkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Belum Dapat THR Lebaran 2024, DPR RI Imbau Pekerja Segera Lapor

Perlu diketahui, ada 4 komponen Gaji ke 13 yang akan dibayarkan oleh pemerintah. 

Untuk pensiunan misalnya, berikut ini komponen Gaji ke 13 yang akan dibayarkan antara lain: 

- Pensiunan Pokok

- Tunjangan Pangan,

- Tunjangan keluarga

- Tambahan penghasilan

Setidaknya ada 16 golongan penerima Gaji ke-13 pada tahun 2024 yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA:Nggak Payah Cash, Begini Cara Transfer THR Lebaran 2024 Lewat OVO ke sesama Pengguna dan Bank Lain

Daftar penerima Gaji ke-13 sebagai berikut: 

- PNS dan calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Wakil menteri

- Staf khusus di lingkungan k/l

- Dewan pengawas KPK 

- Pimpinan dan anggota DPRD 

- Hakim ad hoc 

- Pimpinan, anggota DNA pegawai non-ASN LNS

- Pimpinan dan pegawai non ASN BLU

- Pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik

- Pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru 

- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan. 

BACA JUGA:Awas Ketipu THR Lebaran! Ini Cara Mudah Cek Keaslian Uang Rupiah Kertas dengan Metode 3D, Kenali Ciri-cirinya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Harapannya, ini juga dapat mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,"ungkap Azwar Anas. 

Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menambahkan, pemberikan THR dan Gaji ke-13 kepada para ASN adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para Aparatur Sipil Negara yang selama ini telah bekerja keras menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya dengan baik.  

BACA JUGA:Senyum Sumringah Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba, Dapat THR dari PJ Bupati, Segini Besarannya?

"Kita harapkan akan meningkkatkan daya beli dan kalau dibelanjakan kalau bisa belanja produk dalam negeri,"imbau Sri Mulyani. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: