Honda

ALHAMDULILLAH, Meski Tak Dapat THR, 22.000 Guru PAI Non ASN Tetap Dapat Insentif, Anggarannya Rp66 Miliar

ALHAMDULILLAH, Meski Tak Dapat THR, 22.000 Guru PAI Non ASN Tetap Dapat Insentif, Anggarannya Rp66 Miliar

TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?--

PALPRES.COM- Kabar Gembira untuk para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS, karena menjelang Idul Fitri 1445/2024 M tunjangan insentif dicairkan pemerintah.

Tunjangan insentif segera cair, khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA:THR Lebaran! Saldo DANA Gratis Bisa Kamu Miliki Hanya dengan 3 Langkah Ini

BACA JUGA:Tips Membagi THR Biar Belanja Nggak Over Budget dan Bokek Pasca Lebaran

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,”ungkap Gus Men. 

“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.

Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Gus Men berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. "Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” ucap Gus Men.

BACA JUGA:Habis THR Terbitlah Gaji ke 13, Ini 4 Komponen yang Akan Dibayarkan ke PNS dan Pensiunan

BACA JUGA:Mau Belanjain THR? Cek Harga HP Samsung Per Bulan April 2024

"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap.

Pertama, disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli s.d. Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu, panggilan akrabnya.

BACA JUGA:Ratu Dewa Bagikan Bingkisan Sembako dan THR untuk Tenaga PHL, Garda Terdepan di Palembang

BACA JUGA:Belum Dapat THR Lebaran 2024, DPR RI Imbau Pekerja Segera Lapor

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:Nggak Payah Cash, Begini Cara Transfer THR Lebaran 2024 Lewat OVO ke sesama Pengguna dan Bank Lain

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: