RDPS
Honda

Terbukti Lakukan Penggelapan, Pengusaha Properti Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Terbukti Lakukan Penggelapan, Pengusaha Properti Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, seorang pengusaha property asal Vietnam divonis hukuman mati.--Freepik

PALPRES.COM – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, seorang pengusaha properti asal Vietnam divonis hukuman mati.

Vonis mati bagi pengusaha bernama Truong My Lan, dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, Vietnam.

Tindak penggelapan yang dilakukan oleh Truong My Lan pada Saigon Commercial Bank antara 2018 hingga 2022, menyebabkan kerugian senilai nyaris Rp200 triliun.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan Truong My Lan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

BACA JUGA:Si Paling Senior: Mengungkap 5 Weton Paling Suka Dihormati Menurut Primbon Jawa, Kamu Termasuk Salah Satunya?

BACA JUGA:Segini Harga Redmi Turbo 3 Resmi Rilis, Spek Benar-Benar Mengerikan!

Sehingga wajar, dia dijatuhi vonis maksimal oleh hakim yakni pidana mati.

Selain vonis mati, Truong My Lan juga diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar US$27 miliar.

Jumlah itu dua kali lipatnya dari angka penipuan yang dia lakukan dalam kasus tersebut.

Tak hanya didakwa kasus penipuan dan korupsi, Pimpinan Grup Van Thinh Phat yang ditangkap pada 2022 kalu, juga didakwa penyuapan pejabat negara dan melanggar aturan simpan pinjam perbankan.

BACA JUGA:Menilik Kehidupan Mewah, Inilah 5 Tanda Zodiak yang Terbingkai dengan Citra Kasta Tinggi, Padahal...

BACA JUGA:PHI dan Pertamina Foundation Adakan Try Out UTBK-SNBT Gratis, Ini Lokasi dan Jumlah Kuotanya?

Atas dakwaan itu, Truong My Lan dijatuhi 20 tahun penjara, untuk masing-kasus perbankan dan suap.

Atas vonis hakim Pengadilan Vietnam tersebut, Truong My Lan diberi waktu 15 hari intuk mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: