Honda

5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Dipungut Biaya, Lulus Bisa Langsung Jadi PNS, Tertarik?

5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Dipungut Biaya, Lulus Bisa Langsung Jadi PNS, Tertarik?

Sekolah kedinasan yang tidak dipungut biaya-Politeknik Statistika STIS-

BACA JUGA:5 Rekomendasi Kampus Go Green Terbaik di Indonesia, Kampus Kamu Termasuk?

Mahasiswa yang lulus dari STMKG memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Indonesia.

STMKG tidak memungut biaya apapun alias gratis selama masa studi. Biaya pendaftaran yang harus dibayar pelamar adalah R75.000. Tetapi, biaya perkuliahan sendiri bersifat gratis. 

4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan sekolah kedinasan yang tidak dipungut biaya. 

BACA JUGA:Mau Seperti Chef Juna? Ini 4 Rekomendasi Kampus dengan Jurusan Tata Boga Terbaik

BACA JUGA:5 Kampus Ini Buka Jalur Khusus Hafidz Quran, Punya Hafalan Minimal 2 Juz Bisa Ikutan

IPDN tidak memerlukan biaya pendaftaran, biaya pendidikan, biaya penginapan, atau biaya lainnya. 

Peserta pelatihan dan pendidikan IPDN hanya perlu membayar biaya transportasi dan biaya makan. 

Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memang dapat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mereka lulus. 

Namun, tidak semua lulusan IPDN langsung diangkat jadi PNS oleh Pemerintah. 

BACA JUGA:5 Kampus Ini Buka Pendaftaran Jalur Khusus Influencer, Youtuber Hingga Seleb TikTok Bisa Ikut, Simak Syaratnya

BACA JUGA:Deretan Fasilitas Keren yang Ada di Kampus ITS, Layak Masuk Jajaran Kampus Terbaik, Bakal Betah Ngampus

Sebelum diangkat jadi PNS, lulusan IPDN akan menjadi Calon PNS terlebih dahulu selama 1 tahun.

5. Politeknik Keuangan Negara

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah sekolah kedinasan yang tidak memungut biaya kuliah, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Namun, dalam proses pendaftaran, calon peserta diharuskan membayar biaya pendaftaran yang berbeda-beda.

Saat ini, biaya pendaftaran PKN STAN adalah sebesar Rp 350.000, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 27/PMK.05/2021.

Lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) dapat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: