Citraland
Honda

WFO ASN 50 persen, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 persen

WFO ASN 50 persen, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 persen

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas -Kementerian PANRB-

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Untuk instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Diantaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Berikut 7 Obat Alami Untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Buruan Dicoba ya!

BACA JUGA:Libur Lebaran, Masyarakat Palembang Mengisi Waktu Dengan Naik LRT, Yuk Simak 5 Cara Naik nya!

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tandasnya.

Sebenarnya pemerintah  teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. 

BACA JUGA:7 Tanaman Hias yang Dapat Menghilangkan Jamur di Rumah, Ayo Buruan Dipelihara!

BACA JUGA:Berikut Ini 5 Jenis Makanan dan Minuman yang Dapat Menghilangkan Bau Mulut

Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari. 

Karena  antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. 

Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: