Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai di Sumsel Tak Ada Dasar Hukum, Benarkah?
Tarian Gending Sriwijaya dan Ketua Komunitas Batang Hari (Kobar) 9, Vebri Al Lintani-Alhadi Palpres/Dok Pribadi Vebri Al Lintani-
Soalnya mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang mengakui, memang dasar hukum yang bisa dijadikan legal standing tak ada
Padahal, lanjut Vebri, Tari Gending Sriwijaya merupakan Warisan Budaya dari para pendahulu untuk mengenang kebesaran sejarah Palembang dan memuat kearifan lokal.
BACA JUGA:Deretan Manfaat Batu Akik Kecubung Es, Efeknya Bisa Memberikan Semangat loh
BACA JUGA:Fenomena Batu Akik Kantong Semar, Keunikan dan Keindahannya Buruan Kolektor Sejati
Dikatakan Vebri, Tari Gending Sriwijaya selama ini digunakan sebagai Tari Sambut adalah didasarkan kebiasaan sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Demikian juga sama halnya dengan Tari Tanggai (Tari Tepak), yang merupakan turunan dari Tari Gending Sriwijaya.
Sementara dalam catatan sejarah, lanjut Vebri, 2 tarian inilah yang kerap dipakai Pemproiv sebagai tari sambut.
Sama halnya dengan Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Inilah 5 Khasiat Batu Akik Tapak Jalak, Ternyata Bikin Gebetan Kamu Tidak Selingkuh
Namun sayangnya, baik Pemprov maupun Pemkot, kata Vebri, tak kunjung ada yang membuat dasar hukumnya.
Padahal, lanjutnya, dasar hukum posisi Tari Sambut punya arti penting, sebagai upaya melindungi dan melestarikan kedua tarian itu.
Dengan adanya dasar hukum, jika ada penyalahgunaan fungsinya dapat langsung diambil tindakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.
“Selain itu, jika ada yang mengaku sebagai pencinta tarian itu, maka bisa dilaporkan sebagai plagiator alias pelanggaran hak cipta, “ ungkap Vebri.
BACA JUGA:Inilah Khasiat Tersembunyi Batu Akik Sulaiman yang Jarang Diketahui Orang, Simak Ulasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: