Honda

Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami 2 Hal Ini

Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami 2 Hal Ini

Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami Hal Ini--BPJS Ketenagakerjaan

Hanya saja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Maka untuk manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak bisa diberikan kepada peserta yang mempunyai masa iur paling singkat 3 tahun.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah

BACA JUGA:Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah

Adapun untuk syarat dan besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM yang harus dipenuhi antara lain.

1.Anak usia sekolah

2.Belum mencapai usia 23 tahun

3.Belum menikah

BACA JUGA:Ternyata Ini Loh 5 Alasan yang Membuat Tidak Diterima Kerja, Simak Dengan Baik Ya!

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 40 Tenda Kuliner di MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Begini Cara Dapatkannya?

4.Belum bekerja

5.Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi syarat maka untuk besaran bantuan yang diterima juga sesuai dengan tingkat pendidikan.

Diketahui untuk pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan tingkat SD sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun.

BACA JUGA:Ini Kriteria Calon Wakil Walikota Palembang yang Diinginkan Yudha Pratomo Mahyuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: