Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami 2 Hal Ini
Catat! Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami Hal Ini--BPJS Ketenagakerjaan
Lalu tahap kedua, untuk pelaporan harus melakukan pengisian formulir tahap dua termasuk juga KK3 (dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani).
Namun jika orang tuanya meninggal dunia maka selanjutnya untuk klaim JKM bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Belum Rampung! Flyover Sekip Palembang Dipenuhi Coretan
Caranya dengan mendatangi kantor cabang terdekat, serta lengkap membawa persyaratan atau dokumen yang diperlukan.
Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
Lalu akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Kemudian buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
BACA JUGA:Charma Afrianto dan Novembriono Maju Pilkada Palembang Lewat Jalur Independen, Daftar KPU 5 Mei
Serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan adanya beasiswa pendidikan ini sangat bermanfaat.
Khususnya untuk anak tenaga kerja yang ditinggalkan dengan harapan bisa tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi.
Selain itu dengan adanya beasiswa ini membuat anak tenaga kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya pendidikan.
BACA JUGA:Diklat Bela Negara Bagi PPPK Kementerian Kominfo 2024 Dibuka, 138 Peserta Dibekali Materi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: