Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta
Mur, warga Lubuklinggau dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau gegara menggelar acara tanpa izin, Rabu 24 April 2024.-SMSI-
Apa saja jenis izin keramaian?
Pihak Kepolisian mengeluarkan izin berdasarkan tingkat risiko yang kemungkinan bisa ditumbulkan.
Jenis izin keramaian yakni:
1. Izin keramaian biasa
BACA JUGA:Inilah 5 Tanaman Hias Rambat untuk Mempercantik Rumah, Bikin Hunian Jadi Teduh dan Estetik!
BACA JUGA:6 Klinik Kecantikan Terbaik di Palembang dengan Treatment Beragam dan Memuaskan, Wajah Jadi Relax
Izin keramaian biasanya untuk acara-acara seperti pentas musik, dangdutan, wayang, ketoprak, dan pertunjukan sejenisnya.
2. Izin keramaian dengan kembang api
Izin keramaian jenis ini diperlukan untuk acara-acara yang berkaitan dengan bahan peledak non organik
3. Izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi atau pendapat di muka umum
BACA JUGA:Ini Rekomendasi 6 Tempat Makan Mie Celor Terenak di Palembang, Sekali Icip Langsung Jatuh Hati
BACA JUGA:Mengulik Sejarah Ketoprak Makanan Legendaris Khas Betawi, Kelezatan yang Bikin Nagih
Nah, izin keramaian jenis ini biasanya diperlukan sebelum menggelar unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.
Misalnya saja demonstrasi, pawai, rapat umum, hingga mimbar bebas di muka umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi