RDPS
Honda

Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta

Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta

Mur, warga Lubuklinggau dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau gegara menggelar acara tanpa izin, Rabu 24 April 2024.-SMSI-

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan saran agar untuk kasus serupa di masa depan tak terjadi lagi.

Bukan hanya tuan hajat atau penyelenggara acara yang dijadikan terdakwa.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Batu Akik Biru Langit Baturaja, Keindahan Warnanya Idaman Kolektor Asia

BACA JUGA:10 Manfaat Tanaman Hias Krokot, Ternyata Bisa Menurunkan Berat Badan Juga loh

Namun juga pemilik atau pengendali organ tunggal yang digunakan dalam keramaian tersebut. 

Selain itu, juga disarankan agar alat musik yang digunakan di keramaian tanpa izin tersebut agar disita.

Sebagai barang bukti pendukung dalam persidangan.

Selanjutnya diharapkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat mengadakan acara. 
BACA JUGA:5 Fakta Unik Tanaman Hias Bunga Lili Perdamaian, Nomor 4 Mungkin Anda Tidak Menduganya

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Tanaman Hias Paling Populer dan Mudah Perawatannya, Simak ya!

"Izin yang diperlukan harus diajukan dan diperoleh terlebih dahulu (sebekum acara digelar, red) untuk menghindari sanksi hukum," tandasnya.

Izin Keramaian

Sebelum menggelar acara atau keramaian, hendaknya kita mengurus izin.

Izin keramaian penting, karena karena dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara.

BACA JUGA:Berikut 8 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Diletakkan di Meja Kerja Anda

BACA JUGA:Aesan Gede dan Aesan Paksangko: Baju Adat Pernikahan Palembang, Begini Fakta Serta Filosofinya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi