Honda

ATURAN BARU! Usia 5 dan 6 Tahun Bisa Masuk SD Asalkan Memenuhi Syarat Ini

ATURAN BARU! Usia 5 dan 6 Tahun Bisa Masuk SD Asalkan Memenuhi Syarat Ini

ATURAN BARU! Usia 5 dan 6 Tahun Bisa Masuk SD Asalkan Memenuhi Syarat Ini-freepik-

PALPRES.COM- Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait batas usia peserta didik untuk masuk sekolah dasar (SD). 

Tahun ajaran baru akan segera tiba, para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah wajib mengetahui Aturan terbaru terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). '

Dalam Permendikbud tersebut mengatur batas usia peserta didik yang akan masuk sekolah mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 

BACA JUGA:5 Sekolah Anak Artis Terbaik di Indonesia Lengkap dengan Biayanya, Punya Rafathar Segini

BACA JUGA:PPDB 2024 Dibuka, Cek Aturan Usia Masuk Sekolah Terbaru Peserta Didik untuk TK SD SMP dan SMA/SMK

Aturan ini juga menegaskan jika usia masuk sekolah dasar atau SD adalah 7 tahun. 

Pada pasal 4 Permendikbud Nomo 1 tahun 2021 disebutkan jika calon peserta didik baru kelas 1 SD/MI atau sederajat harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut: 

- Usia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Dalam pelaksanaan PPDB jenjang SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

BACA JUGA:5 Alasan yang Membuat Kamu Wajib Habiskan Liburan Sekolah Nanti Di Sumsel

BACA JUGA:6 Sekolah dengan Pemandangan Terindah di Indonesia, Dijamin Betah Berlama-lama Disekolah

- Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis.

- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: