ATURAN BARU! Usia 5 dan 6 Tahun Bisa Masuk SD Asalkan Memenuhi Syarat Ini
ATURAN BARU! Usia 5 dan 6 Tahun Bisa Masuk SD Asalkan Memenuhi Syarat Ini-freepik-
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam aturan Permendikbud tersebut, selain menjelaskan aturan masuk SD, ayah bunda juga perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan yakni:
BACA JUGA:Tidak Buat Kaum Mendang-Mending! 5 Sekolah Termahal di Jakarta Ini Biayanya Sampai Ratusan Juta
BACA JUGA:4 SD Swasta Terbaik di Palembang, Segini Biaya Sekolah yang Harus Disiapkan
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- KK (Kartu Keluarga)
- Foto copy KTP ayah bunda,dan dokumen pendukung lainnya.
Selain mempersiapkan diri untuk masuk dunia sekolah yang baru, para orang tua juga perlu untuk memilih sekolah yang tepat untuk anaknya.
BACA JUGA:Makanan Apa Saja yang Cocok untuk Bekal Anak Sekolah, Bunda Muda Wajib Tau!
BACA JUGA:5 Toko Perlengkapan Sekolah Terlengkap di Palembang, Persiapan Sambut Tahun Ajaran Baru
Apalagi di tingkat sekolah dasar, dimana anak-anak akan menjalani pendidikan selama 6 tahun.
Berikut ini beberapa tips memilih sekolah dasar untuk anak
1. Perhatikan kebutuhan dan minat anak.
2. Pertimbangkan kurikulum dan metode pembelajaran
3. Cek kualitas pengajaran dan guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: