5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak
olda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang. Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki. Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian di-Kurniawan -palpres.com
Dari rumah yang digerebek tersebut, polisi berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
5. Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar
Para tersangka ini terancam dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 juncto pasal 42 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini adalah kejahatan yang cukup berbahaya yang mana kami sangkakan pasal di atas dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar,” terang Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: