5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak
olda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang. Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki. Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian di-Kurniawan -palpres.com
Dan ternyata, di rumahnya tersebut ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.
aktivitas tersebut dicurigai berkaitan dengan judi online yang saat ini tengah didalami pihak kepolisian.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel jadi Tuan Rumah PROLIGA 2024 di Palembang, Cek Berikut Jadwal Pertandingannya
BACA JUGA:Profil Jens Raven, Calon Striker Masa Depan Timnas Indonesia Pilihan Shin Tae-yong
“Lalu kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti.
Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki,” ungpak Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Selasa 30 April 2024.
2. Modus Pelaku Gunakan Identitas Orang Lain
Dalam melancarkan bisnis illegal tersebut, para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain.
BACA JUGA:Waspada! Berikut 5 Jenis Bunga Paling Disukai Makhluk Gaib, Nomor Terakhir Banyak di Kuburan
Lewat nomor WhatsApp yang diperjualbelikan kepada orang lain, mereka diduga telah melakukan transmisi konten judi online.
“Para pelaku ini melakukan modus dengan cara melakukan jual beli akun WhatsApp yang sudah teregister dengan identitas atau NIK orang lain, kemudian akun ini dijual ke luar negeri,” ungkap Sunarto.
Keenam tersangka yang merupakan karyawan NOF diberi tugas untuk mengekstrak file ZIP ke akun WhatsApp yang akan diperjualbelikan.
Lalu file itu kemudian diubah ke format TXT, kemudian dikembalikan ke NOF.
BACA JUGA:SAH, PPIH Embarkasi/Debarkasi Palembang 1445 Hijriah Resmi Dilantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: