Honda

5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak

5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak

olda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang. Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki. Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian di-Kurniawan -palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Polda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang.

Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki.

Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk judi online.

Pelaku utama atau otak dari komplotan jual beli akun WhatsApp ini adalah NOF (35).

BACA JUGA:2 Smartphone realme yang Cocok untuk Anak Muda yang Aktif dan Mobilitas Tinggi, Ini Harga dan Spesifikasi

BACA JUGA:7 Orang Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang Diringkus Ditreskrimsum Polda Sumsel

Dia kemudian merekrut enam orang lainnya sebagai karyawan, yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Fakta-Fakta dari kasus jual beli akun WhatsApp ini sebagai berikut:

1. Berawal dari Laporan Judi Online

Pihak Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:Loker Cek Disini: 2 Perusahaan Swasta Terkemuka Indonesia Buka 7 Lowongan Kerja Untuk Fresh Graduate D3 S1 S2

BACA JUGA:Kasus DBD di Palembang Menurun, Dinkes Palembang: Tetap Waspada

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Tersangka NOF si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu 24 April 2024

Dan ternyata, di rumahnya tersebut ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.

aktivitas tersebut dicurigai berkaitan dengan judi online yang saat ini tengah didalami pihak kepolisian.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel jadi Tuan Rumah PROLIGA 2024 di Palembang, Cek Berikut Jadwal Pertandingannya

BACA JUGA:Profil Jens Raven, Calon Striker Masa Depan Timnas Indonesia Pilihan Shin Tae-yong

“Lalu kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti.

Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki,” ungpak Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Selasa 30 April 2024.

2. Modus Pelaku Gunakan Identitas Orang Lain

Dalam melancarkan bisnis illegal tersebut, para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain.

BACA JUGA:Shin Tae-Yong Pelatih Timnas Indonesia Ternyata Gemar 2 Makanan Khas Indonesia yang Rasanya Segar Gurih

BACA JUGA:Waspada! Berikut 5 Jenis Bunga Paling Disukai Makhluk Gaib, Nomor Terakhir Banyak di Kuburan

Lewat nomor WhatsApp yang diperjualbelikan kepada orang lain, mereka diduga telah melakukan transmisi konten judi online.

“Para pelaku ini melakukan modus dengan cara melakukan jual beli akun WhatsApp yang sudah teregister dengan identitas atau NIK orang lain, kemudian akun ini dijual ke luar negeri,” ungkap Sunarto.

Keenam tersangka yang merupakan karyawan NOF diberi tugas untuk mengekstrak file ZIP ke akun WhatsApp yang akan diperjualbelikan.

Lalu file itu kemudian diubah ke format TXT, kemudian dikembalikan ke NOF.

BACA JUGA:SAH, PPIH Embarkasi/Debarkasi Palembang 1445 Hijriah Resmi Dilantik

BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Tanaman Hias Paling Seseuai Menghiasi Ruang Keluarga Rumah Anda

“Keenam tersangka lainnya ini merupakan karyawan dari NOF yang sehari-hari bekerja mengekstrak file ZIP dari akun WhatsApp yang dibeli dan mengubahnya filenya ke format TXT,” terang Sunarto.

3. Mampu Jual 50 Ribu Akun Sehari

Pelaku jual beli akun WhatsApp ini mampu meraup keuntungan yang cukup menggiurkan.

Dmana mereka mampu menjual hingga 50 ribu akun dalam sehari ke pembeli di luar negeri.

BACA JUGA:Kroscek! Ini loh 5 Khasiat Batu Akik Yaman Wulung, Nomor 4 Bisa Bikin Kamu Tenang

BACA JUGA: Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati di Rutan Pakjo

Salah satu negara yang membeli akun tersebut adalah China. Harga per akun dibandrol senilai Rp 3.100, dengan keuntungan Rp 100 per akun.

Total keuntungan yang bisa dikantongi pelaku mencapai Rp 5 juta per hari.

“Pelaku ini mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp milik orang lain di setiap harinya dengan keuntungan Rp 5juta per hari,” terangnya.

4. Pengakuan Otak Komplotan

NOF yang ditangkap sebagai otak dari komplotan jual beli akun ini mengaku merekrut para karyawannya yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu direkrut via telepon.

“Mereka adalah tetangga saya. Ada yang tetangga di kampung saya Lahat, ada juga yang tetangga rumah di Sematang Borang. Semuanya saya rekrut melalui telepon,” ujar NOF kepada polisi, Selasa 30 April 2024.

Selain itu, tersangka NOF mengaku mempelajari modus-modus jual beli akun WhatsApp ini secara otodidak melalui media sosial video.

“Tidak ada yang mengajari, saya belajar sendiri dari YouTube,” tuturnya.

Dari rumah yang digerebek tersebut, polisi berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

5. Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar

Para tersangka ini terancam dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 juncto pasal 42 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini adalah kejahatan yang cukup berbahaya yang mana kami sangkakan pasal di atas dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar,” terang Sunarto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: