RDPS
Honda

Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman di 3.000 Desa Wisata

Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman di 3.000 Desa Wisata

Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.--

PALPRES.COM- Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam giat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di 3.000 Desa Wisata

"Hari ini, akselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman di 3.000 Desa Wisata kita laksanakan melalui sinergi kolaborasi antara BPJPH Kemenag dan Kemenparekraf," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, usai menyapa para peserta kegiatan dan stakeholder di berbagai daerah melalui teleconference di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024. 

"Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang terus digulirkan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang," sambungnya.

BACA JUGA:Ikhtiar Jaga Kebugaran, Kemenag Luncurkan Senam Haji Serentak di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:60 Orang PPPK Kemenag Sumsel Formasi 2023 Terima SK Pengangkatan

WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata bertujuan menyosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata.

Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas, yakni:

(1) Kampanye Wajib Halal Oktober 2024,

(2) Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha,

(3) Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot atau di lokasi,

(4) Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal, dan

(5) Coaching Clinic. 

BACA JUGA:Pesan Kemenag, Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: