BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih--Istimewa/palpres.com
PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris, Segini Nilainya
Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.
Selain itu juga, penyerahan berkas ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor : MoU/4/102022 dan B 1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.
Penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.
Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh.
Kepala Kantor cabang Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim selalu bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: