RDPS
Honda

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih--Istimewa/palpres.com

“Silaturahmi kami diterima dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih,” ujar Sonny.

Selama ini BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga sudah bersinergi dan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih.

BACA JUGA:Jalin Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Muara Enim Lindungi Perangkat Desa

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga selalu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus dari BPJS Muara Enim kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap 15 Badan Usaha yang statusnya tidak patuh.

Ketidakpatuhan Badan Usaha ini karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan total nilai tunggakan Rp1,3 miliar.

“Tentunya harapan kami nantinya akan ada progres maupun tindaklanjut dari penyerahan SKK tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Reses Komisi X DPR RI, Sekda Supriono Paparkan Potensi yang ada Sumsel

BACA JUGA:Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Ini yang Dilakukan Sekda Muba

Serta pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan Badan Usaha lainnya yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Dan Badan Usaha yang mendaftarkan sebagian karyawannya maupun sebagian program.

Ia juga berharap sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri harus dilakukan secara intens.

“Kerja sama ini bisa dilakukan secara berkesinambungan maka hasilnya bisa lebih optimal,” katanya.

BACA JUGA:Provinsi Sumsel Komitmen Sinkronisasikan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: