RDPS
Honda

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih--Istimewa/palpres.com

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia perjanjian kerja bersama perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

BACA JUGA:Lobi PSSI Berhasil, Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Tayang di TV Nasional, Disiarkan Live RCTI

BACA JUGA:Kucurkan Rp1,9 Triliun, Proyek Jalan Tol di Tangerang Singkirkan 12 Kelurahan

3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Cacat total tetap, meninggal dunia.

Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen. 

Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

BACA JUGA:Semen Baturaja Catat Pendapatan Bersih Rp406,5 Miliar di Kuartal I Tahun 2024, Gencar Perluas Kegiatan Usaha

BACA JUGA:Kinerja Keuangan Impresif 2023, Hutama Karya Kantongi Laba Bersih 1,872 Triliun

Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.

Baik secara tunai maupun kredit, kemudian sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaan.

Untuk mencairkan saldo JHT kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu.

- Kartu peserta Jamsostek

BACA JUGA:Elnusa Catatkan Laba Bersih 183 Miliar di Kuartal Pertama 2024, Item Ini Sumber Pendapatannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: