Honda

5 Bansos Kemensos di Bagikan Mei Ini, Kamu Berpeluang Dapat Dengan Ikuti 2 Cara Ini!

5 Bansos Kemensos di Bagikan Mei Ini, Kamu Berpeluang Dapat Dengan Ikuti 2 Cara Ini!

Seorang ibu penerima bansos PKH sedang mencairkan bantuan yang dibantu oleh Petugas POS--Try Dina Marianti

PALPRES.COM - Beberapa bansos akan dicairkan Kemensos (Kementerian Sosial) pada bulan ini, simak persyaratan, dan cara pengambilan bansos tersebut.

Diketahui tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos, karena hanya nama-nama masyarakat saja yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Sejak April 2022 lalu, Kementerian Sosial berupaya untuk memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil.

Sehingga sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelolah oleh Pusdatin Kemensos RI.

BACA JUGA:Suzuki Swift 2024, Generasi Terbaru Hadir Dengan Harga Rp105 Jutaan, Kamu Sudah Pesan?

BACA JUGA:WAH GAWAT! Penerima Bansos PKH dan BPNT Baru Hasil Validasi by System Belum Tentu Dapat Lagi, Kok Bisa?

Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain :  Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat, Kartu Indonesia  Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa,  Bantuan ATENSI seperti Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), dan Permakan, serta bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST).

1.Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos ini sudah ada sejak tahun 2007. 

Diperluas lagi sehingga sampai saat ini sudah menyasar ke lebih kurang 10 juta masyarakat penerima manfaatnya. Dicairkan empat kali dalam 1 tahun.

Besar nominal bantuannya pun bervariasi tergantung dengan komponen yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tersebut.

Dikutip dari laman Instagram @Kemensosri pada 7 Januari 2021, Ibu hamil mendapat sebesar Rp. 3.000.000,-, Anak balita Rp. 3.000.000,-, Disabilitas Rp. 2.400.000,-, Lansia Rp. 2.400.000,- SD/Sederajat Rp. 900.000,-, SMP/Sederajat Rp.1.500.000,-, SMA/Sederajat Rp. 2000.000,-.

BACA JUGA:Coba Pakai Batu Akik Sodo Lanang dan Rasakan 9 Khasiatnya

BACA JUGA:BIKIN GEMETER! 7 Sumber Kakayaan Dari Kim Jong Un, Pemimpin Korea Utara, Totalnya Capai Hingga Rp70 Triliun

Semua besaran diatas adalah total dari keseluruhan bantuan yang didapatkan.

Lalu besar bantuan keseluruhan tersebut kemudian dibagi 4 untuk setiap periode pencairan (per tiga bulan).

Tujuan dari adanya bansos ini adalah untuk membantu keluarga miskin  supaya cepat keluar dari jerat kemiskinan dengan diwajibkanya penerima bantuan PKH untuk mengikuti pertemuan setiap bulannya untuk mendapatkan pendampingan, Peningkatan Kemampuan Kapasitas Keluarga (P2K2) yang diberikan pendamping PKH.

Meliputi Modul Keuangan, Modul Perlindungan Anak, Modul Ekonomi dan Keuangan, Modul Disabilitas, dan Modul Lansia.

Serta terakhir, Modul Stunting.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik yang Hanya Ada Di Kabupaten Ogan Ilir, Nomor 4 Jarang Kamu Ketahui!

BACA JUGA:5 Perpustakaan Keren yang Ada Di Palembang Ini, Pas Banget Buat Kaum Introvert

Hasil akhirnya yaitu agar keluarga miskin dapat sedikit-demi sedikit diubah pola fikirnya supaya nanti dengan sadar untuk keluar dari penerima bantuan.                                       

2. Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) yang pada tahun 2017 lalu bertransformasi menjadi BPNT ini menyasar pada 18, 8 juta penerima manfaat pada tahun 2022.

Diberikan Rp. 200.000,- per bulan dalam bentuk sembako guna pemenuhan gizi anak-anak yang ada dalam keluarga rentan bahkan miskin. Bantuan ini disalurkan di E-waroeng, Brilink, dan Kantor Pos terdekat dari tempat tinggal penerima bantuan tersebut.

Tetapi, mulai tahun 2022 bantuan ini tidak lagi berbentuk paketan sembako, melainkan berbentuk uang yang dicairkan setiap tiga bulan dalam satu tahun yang akan diterima sebesar Rp.600.000,-/ 3 bulan secara tunai dengan membawa undangan berisikan data diri penerima bantuan, serta barcode yang bisa discan. 

BACA JUGA:5 Film Luar Negeri Keren yang Bakal Tayang Mei Ini Di Bioskop, Dari Superhero Hingga Horor, Dijamin Seru!

BACA JUGA:3 Fakta Menarik Tentang Motor Honda Super Cub C125 yang Harganya Rp 60 jutaan, Pas Buat Para Cewek!

3.PIP (Program Indonesia Pintar)

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Nantinya besaran bantuan PIP ini berbeda disetiap jenjang.

Untuk jenjang SD/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester.

BACA JUGA:Sejarah Tari Balet, Tenyata Memiliki Makna Emosi Yang Sangat Mendalam!

BACA JUGA:Motor Yamaha FreeGo 125 Connected Sangat Irit BBM, Dengan Harga Hanya Rp26 Jutaan

Untuk jenjang SMP/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.

Jenjang SMA/SMK/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester yang akan diberikan satu kali sepanjang tahun anggaran.

PIP dibedakan menjadi dua, KIP Sekolah, dan Kuliah.

Dan Juga terbagi kedalam 2 jenis, KIP yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bagi sekolah dibawah naungan Kemenag.

BACA JUGA:Saya Tidak Pernah Dapat Bansos Apapun Dari Pemerintah, Kenapa?

BACA JUGA:Pengisian Cepat dan Dijamin Awet 24 Jam! Ini 7 Merk Charger Paling Bagus untuk Hp Kamu yang Wajib Dibeli

Lalu PIP yang diberikan kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, untuk sekolah umum yang berada dibawah naungan Kemnedikbudristek.

Termasuk Sekolah Menengah Kejuruan.

4.ATENSI

Atensi adalah Suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.

BACA JUGA:Menelusuri Keterkaitan Sungai Batanghari Sembilan Jambi dan Sungai Musi Palembang, Pusat Rempah Dunia?

BACA JUGA:Selain Queen of Tears, Wajib Tonton 5 Drakor Terbaik yang Dibintangi Kim Soo Hyun

Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga.

Adapun enis bantuan yang bisa didapatkan dari program ini adalah permakan lansia, permakan disabilitas, bantuan yatim piatu, bantuan pahlawan ekonomi nasional, dan juga bantuan lainnya dengan maksiml nilai bantuan Rp. 6.000.000,- per orang.

5.KIS

Penerima KIS – PBI  adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Syarat BPJS Kesehatan KIS-PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik yang Hanya Ada Di Kabupaten Ogan Ilir, Nomor 4 Jarang Kamu Ketahui!

BACA JUGA:5 Tempat Makan Paling Maknyus di Sekitar Pasar Kertapati Palembang, Menu Beragam Harga Terjangkau

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Nantinya mereka yang mendapatkan kartu KIS ini bisa berobat secara gratis, pada layanan kesehatan kelas 3, dengan iuran Rp. 42.000,- per bulan yang langsung otomatis dibayarkan pemerintah.

Setidaknnya, Ada dua cara yang bisa dilakukan jika ingin mendafatarkan diri ke DTKS.

Pertama melalui cara online melalui aplikasi usul-sanggah. Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mepersiapkan KTP dan KK.

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline.

BACA JUGA:5 Film Luar Negeri Keren yang Bakal Tayang Mei Ini Di Bioskop, Dari Superhero Hingga Horor, Dijamin Seru!

BACA JUGA:Gampang Banget! Cara Ampuh dan Cepat Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami, Cukup Oleskan Bahan Ini Saja Lho

Mengenai alur pendaftaran dimulai dari  masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Selanjutnya,  dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Kunjungi GREAT Edunesia, Yayasan Bani Sawiyah Pelajari Metode SMART

BACA JUGA:Ini Keunggulan Kaca Film Solar Gard, Perlindungan Optimal untuk Mobil Listrik

Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran 668 PTPS

BACA JUGA:Bikin Bangga! Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam Raih Penghargaan Ini dari Menteri PDTT

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin , dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui, dan tak kalah pentingnya.

Bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta merta langsung bisa mendapatkan bantuan. Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.

Selanjutnya aka nada verivikasi apakah kami memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: