Honda

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan 5.040 Tabung LPG 3 Kg di Pagaralam

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan 5.040 Tabung LPG 3 Kg di Pagaralam

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan 5.040 Tabung LPG 3 Kg di Pagaralam, Himbau Beli di Pangkalan Resmi-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel-

BACA JUGA:Info BMKG, Gempa 5.4 Magnitudo Guncang Kepulauan Seribu, Pusatnya Disini

Lalu nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), adanya nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi seperti Bright Gas.

Melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina.

Hingga kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke Pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Muba, BPBD Ingatkan Warga Akan 3 Bahaya Ini

BACA JUGA:Netizen Desak Egy Maulana Vikri Berkarier di Luar Negeri Saja, Ini Alasannya

Sebagai informasi, untuk wilayah Sumatera Selatan terdapat 157 Agen dan 6.911 pangkalan.

“Jika terdapat Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan ada sanksi,” katanya.

Termasuk juga jika ada Pangkalan yang menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama, melalui agen Pertamina akan memberi sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP).

BACA JUGA:Masyarakat Pemilik KK, Dan NIK KTP Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp200.000, Simak Caranya!

BACA JUGA:5 Alasan Kamu Tidak Dapat Bansos PKH, Dan BPNT Sembako, Walaupun Sudah Terdaftar Di DTKS!

Lalu penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: