Penagih Hutang Aniaya Petani di SP Padang, Korban Lapor Ke Polres OKI
Korban Osen Ower Discoh menunjukkan bukti laporan peristiwa penganiayaan yang dialaminya-PALPRES.COM-
PALPRES.COM - Naas dialami seorang petani bernama Esen Ower Discoh bin Buska Alatas(41), warga RT 8 RW 04 Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Petani ini menjadi korban penganiayaan yang dilakukan penagih hutang bernama Sonsima bin Sima, warga Desa Mangunjaya, Kecammatan SP Padang OKI.
Alhasil, korban harus melakukan perawatan medis di RSUD Kayuagung karena mengalami luka robek di bagian bibir, luka memar di muka dan kepalanya akibat beberapa kali pukulan dari pelaku.
Merasa tidak senang dan jiwanya terancam, akhirnya korban penganiayaan ini melapor ke SPKT Polres OKI dan laporan bernomor STTLP/494/V/2024/Sumsel/Res OKI tersebut tengah ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kapolres OKI Turun Langsung Selidiki Tewasnya Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills
BACA JUGA:Bentuknya Tak Biasa, Inilah Kuliner Unik Udang Selingkuh Khas Papua, Pernah Coba?
Dalam laporan tersebut, diketahui peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelapor terjadi pada Selasa 21 Mei 2024, sekira pukul 17.20 WIB bertempat di depan Masjid Almunawaroh Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang.
Bermula ketika terlapor menagih hutang ke rumah korban, namun saat itu korban sedang tidak berada di rumah.
Terlapor hanya bertemu istri korban sembari mengancam istri korban dengan perkataan 'kalo 2 hari idak dibayar kubunuh laki kau'.
Namun, terlapor malah bertemu korban ditengah jalan dan langsung menarik baju korban sembari memukul korban di bagian muka sebelah kiri serta beberapa kali di bagian kepala.
BACA JUGA:IKN Bersinar Terang, Perusahaan Arab Saudi Investasi Infrastruktur Kelistrikan 6 Miliar USD
BACA JUGA:Minta Dukungan dan Support Polda Sumsel, Badko HMI Akan Laksanakan Musda XXVII serta Musdako
Tak hanya itu, pelaku yang kalap sempat ingin menusuk korban dengan sebilah senjata tajam namun keburu dilerai oleh masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Usai melapor ke SPKT Polres OKI, korban Esen Ower Dicoh kepada wartawan mengaku sebetulnya hutangnya tidak terlalu banyak, yakni sebesar Rp 5 jutaan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: