Honda

MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana mantan Gubernur Alex Noerdin. Upaya hukum PK terhadap kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini gagal. Tentu saja dengan penolakan ini, maka Alex Noerdin harus tetap [email protected]

PALEMBANG, PALPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana mantan Gubernur Alex Noerdin.

Upaya hukum PK terhadap kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini gagal.

Tentu saja dengan penolakan ini, maka Alex Noerdin harus tetap menjalani hukuman penjara selama 9 tahun lamanya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar.

BACA JUGA:Soal Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba, Pj Bupati Sandi Janjikan Hal Ini

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Pantau Arus Balik Lebaran 2024

Dikatakannya, pihaknya telah mendapatkan salinan putusan PK dari MA yang mana hasilnya PK terpidana Alex Noerdin ditolak.

“Dalam salinan putusan yang kami terima dari MA, tertuang di dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024 mengadili dan menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Ir Alex Noerdin tersebut,” terangnya, Selasa 21 Mei 2024.

Lebih lanjut Ario menjelaskan jika dalam amar putusan tersebut majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan.

Dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Warung Makan Soto Daging Favorit di Palembang, Ini Alamat Lengkapnya

BACA JUGA:Bupati Panca Ajak Masyarakat Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lokasinya

“Hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

Yang mana ada 3 alasan yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi,” jelasnya.

Seperti diketahui, terpidana mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Alex Noerdin mengajukan PK terkait putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE yang membuatnya harus menjalani hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Boeing Pasca Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi Parah

BACA JUGA:8 Tempat Makan Siang Terbaik di Kota Solo, Cozy Banget dan Rasanya Memanjakan Lidah

Diketahui, mantan Bupati Musi Banyuasin dan mantan Gubernur Sumsel 2 periode ini mengajukan PK pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.

Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara.

Vonis itu dijatuhkan kepada Alex Noerdin pada Juni 2022 lalu.

Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman yang diterima Alex Noerdin menjadi 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Mengenal 5 Manfaat dan Seluk Beluk Batu Akik Klawing yang Wajib Diketahui Kolektor

BACA JUGA:SIMAK! Berikut Ini Khasiat dan Tuah Batu Akik Merah Putih

Lalu di tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.

Kilas Balik 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.  

Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Ketua Majelis Hakim Yoserizal juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Alex Noerdin.

BACA JUGA:Surganya Belanja, Inilah 4 Mall Megah dan Terlengkap di Kota Batu

BACA JUGA:Inilah Arti Mimpi Ketemu Batu Akik Merah Delima Menurut Primbon Jawa

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap hakim Yoserizal.

Vonis yang dijatuhkan tersebut delapan tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa,” kata hakim.

Menurut hakim, terdakwa Alex Noerdin terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

BACA JUGA:Deretan Batu Akik yang Jadi Lambang Kejantanan Pria, Berikut Ulasannya

BACA JUGA:Deretan Batu Akik yang Jadi Lambang Kejantanan Pria, Berikut Ulasannya

Di dalam kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang tidak wajar.

Sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai lebih dari 30 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel sebanyak 63.750 dolar AS

Selanjutnya, Rp2,1 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Batu Akik Biru Langit Baturaja, Fenomena Keindahan Sumsel

BACA JUGA:Inilah Batu Akik yang Memiliki Khasiat Pagar Gaib Konon Bisa Mendatangkan Rezeki dari 3 Penjuru

Hakim juga menyebutkan beberapa fakta hukum yang membuktikan keterlibatan terdakwa, selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

“Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” ucap.

Terdakwa kemudian menyetujui penentuan jumlah saham pada PT PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT DKLN. Keduanya tanpa perhitungan, analisis, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD sebelumnya.

Atas perbuatan itu, Alex terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan JPU dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Sedangkan, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya.  

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana,” tutur hakim. 

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening milik Alex dan istrinya.

"Tidak terbukti menerima uang, tidak satu pun bukti yang membuktikannya, sehingga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," kata hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: