MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana mantan Gubernur Alex Noerdin. Upaya hukum PK terhadap kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini gagal. Tentu saja dengan penolakan ini, maka Alex Noerdin harus tetap [email protected]
PALEMBANG, PALPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana mantan Gubernur Alex Noerdin.
Upaya hukum PK terhadap kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini gagal.
Tentu saja dengan penolakan ini, maka Alex Noerdin harus tetap menjalani hukuman penjara selama 9 tahun lamanya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar.
BACA JUGA:Soal Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba, Pj Bupati Sandi Janjikan Hal Ini
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Pantau Arus Balik Lebaran 2024
Dikatakannya, pihaknya telah mendapatkan salinan putusan PK dari MA yang mana hasilnya PK terpidana Alex Noerdin ditolak.
“Dalam salinan putusan yang kami terima dari MA, tertuang di dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024 mengadili dan menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Ir Alex Noerdin tersebut,” terangnya, Selasa 21 Mei 2024.
Lebih lanjut Ario menjelaskan jika dalam amar putusan tersebut majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan.
Dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Warung Makan Soto Daging Favorit di Palembang, Ini Alamat Lengkapnya
BACA JUGA:Bupati Panca Ajak Masyarakat Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lokasinya
“Hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
Yang mana ada 3 alasan yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: