BPJS Ketenagakerjaan Bahas 3 Poin Kerja Sama dengan Kejari Pagar Alam, Salah Satunya Terkait Tunggak Iuran
BPJS Ketenagakerjaan Bahas 3 Poin Kerja Sama dengan Kejari Pagar Alam, Salah Satunya Terkait Tunggak Iuran-BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-
Hal ini dalam rangka pencapaian target kepesertaan.
Dengan tujuan untuk memaksimalkan kesadaran para pelaku usaha agar ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Maju Pilgub Sumsel 2024, Holda Jalin Komunikasi dengan Sejumlah Parpol
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 9 Embarkasi Palembang Tiba di Asrama Haji Sumsel, Kloter 3 Bergerak Ke Mekkah
3.Terkait dengan penertiban pelaku usaha yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terhadap kesertaan pekerja.
Termasuk jumlah upah, dan pendaftaran program pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dan yang bermuara agar para perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori PDS tersebut segera memenuhi kewajibannya.
Khususnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
BACA JUGA:7 Ide Kegiatan Murah Meriah di Long Weekend Waisak 2024, Pastinya Seru dan Asyik!
Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam menanggapi 3 target sasaran tersebut.
Dan siap untuk membantu serta memberikan pelayanan terbaik untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya, kami berharap dengan adanya kerja sama ini kepatuhan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pagar Alam semakin masif,” ujar Sonny.
Sehingga dapat mengawal Pemerintah Kota Pagar Alam dalam memastikan para pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: