Honda

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sistem Kelas, Segini Besaran Iuran yang Harus Dibayar Peserta

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sistem Kelas, Segini Besaran Iuran yang Harus Dibayar Peserta

Ilustrasi BPJS Kesehatan bakal hapus sistem kelas-BPJS Kesehatan-

PALPRES.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan bakal dihapus sejak Juli 2025 mendatang.

Sebagai gantinya, sistem baru akan diberlakukan dengan nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem ini berlaku untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Keputusan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.

BACA JUGA:Gelar Pelantikan dan Kongres Ke 3 Himpunan Pemuda Perantau Muratara (HPP) Cabang Lubuklinggau

BACA JUGA:Anak SD Juga Bisa! Cuma 1 Kali Klik Saldo DANA Rp150.000 Terbukti Cair Ga Pake Lama

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

Walaupun sistem ini akan mulai berlaku tahun 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat dan pelayanan.

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yakni:

BACA JUGA:Instaperfect x Rumah Songket Adis, Kolaborasi Elegan dalam Edisi Raya Collection

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Peringati Isra Mikraj 1446 H, Kakanwil: Salat Penting Dalam Membangun Peradaban

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai pemerintah, BUMN, dan Swasta membayar 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: