Honda

Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan--

PALPRES.COM- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena sebentar lagi gaji ke-13 akan segera cair. 

Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah kembali akan mencairkan Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK tahun 2024 ini. 

Lantas, kapan Gaji ke-13 akan dicairkan ?

Pencairan gaji ke-13 memang sudah dinantikan oleh para PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT HOP LUN Indonesia Cek Benefitnya dan Gaji Bisa Dinegosiasi

Biasanya gaji ke-13 akan dicairkan di pertengahan tahun atau jelang tahun ajaran baru sekolah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan jika Gaji ke-13 akan segera dicairkan pada bulan Juni 2024 mendatang. 

Penyaluran Gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024 mendatang. 

Para PNS dan PPPK akan menerima transferan dari pemerintah. 

BACA JUGA:Gaji Rp. 213 Juta per tahun Sebagai HR Berikut Ini Lowongan Kerja Terbaru dari Kedutaan Besar Amerika Serikat

BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Minat?

Yang lebih spesial, gaji ke-13 kali ini akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan tambahan.

Kenaikan gaji ke-13 yang akan diterima ini seiring dengan naiknya gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2024. 

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dilansir dari Klik Pendidikan:

BACA JUGA:MenPAN RB Umumkan Tanggal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Jumlah Formasi di Pusat dan Daerah

BACA JUGA:Update Terbaru! 7 Formasi di Kemenkumham yang Dibuka Pada CPNS 2024

PNS

Golongan I a dari Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b dari Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 menjadi Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.

Golongan I c dari Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 menjadi Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d dari Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 menjadi  Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

BACA JUGA:3 Instansi Ini Paling Banyak Buka Formasi pada CPNS 2024, Berikut Panduan Lengkap Agar Lolos Seleksi

Golongan II a dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 menjadi Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b dari Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 menjadi Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c dari Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 menjadi Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d dari Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 menjadi Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

BACA JUGA:Update Terbaru! 7 Formasi di Kemenkumham yang Dibuka Pada CPNS 2024

Golongan III a dari Rp2.579.400 - Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan III b dari Rp2.688.500 - Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan III c dari Rp2.802.300 - Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan III d dari Rp2.920.800 - Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.400 - Rp5.180.700

BACA JUGA:Pembayaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Mundur, jadi Cair di Tanggal Ini

Golongan IV a dari Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b dari Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 menjadi Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c dari Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 menjadi Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d dari Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 menjadi Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e dari Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pertambangan Sematera Selatan PT Atlas Resources Tbk Untuk SMA SMK D3 S1 Siap 7 Posisi Jabatan

Selanjutnya kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini rincian gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen:

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: