Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan
![Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan](https://palpres.disway.id/upload/48ec28e7e8ef02c829920b89c6170af1.jpeg)
Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan--
PALPRES.COM- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena sebentar lagi gaji ke-13 akan segera cair.
Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah kembali akan mencairkan Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK tahun 2024 ini.
Lantas, kapan Gaji ke-13 akan dicairkan ?
Pencairan gaji ke-13 memang sudah dinantikan oleh para PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT HOP LUN Indonesia Cek Benefitnya dan Gaji Bisa Dinegosiasi
Biasanya gaji ke-13 akan dicairkan di pertengahan tahun atau jelang tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan jika Gaji ke-13 akan segera dicairkan pada bulan Juni 2024 mendatang.
Penyaluran Gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024 mendatang.
Para PNS dan PPPK akan menerima transferan dari pemerintah.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Minat?
Yang lebih spesial, gaji ke-13 kali ini akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan tambahan.
Kenaikan gaji ke-13 yang akan diterima ini seiring dengan naiknya gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dilansir dari Klik Pendidikan:
BACA JUGA:Update Terbaru! 7 Formasi di Kemenkumham yang Dibuka Pada CPNS 2024
PNS
Golongan I a dari Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b dari Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 menjadi Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
Golongan I c dari Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 menjadi Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d dari Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 menjadi Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:3 Instansi Ini Paling Banyak Buka Formasi pada CPNS 2024, Berikut Panduan Lengkap Agar Lolos Seleksi
Golongan II a dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 menjadi Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan II b dari Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 menjadi Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan II c dari Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 menjadi Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d dari Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 menjadi Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:Update Terbaru! 7 Formasi di Kemenkumham yang Dibuka Pada CPNS 2024
Golongan III a dari Rp2.579.400 - Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III b dari Rp2.688.500 - Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III c dari Rp2.802.300 - Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III d dari Rp2.920.800 - Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.400 - Rp5.180.700
BACA JUGA:Pembayaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Mundur, jadi Cair di Tanggal Ini
Golongan IV a dari Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b dari Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 menjadi Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c dari Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 menjadi Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d dari Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 menjadi Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e dari Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selanjutnya kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini rincian gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen:
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: