Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah
Kabar Gembira Gaji ke-13 ASN Bakal Cair di Bulan Juni 2024.-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-
PALPRES.COM- Tahukah kamu gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan akan cair di bulan Juni 2024 ini loh?
Bagaimana nih mau tahu gak info lengkapnya, simakin saja artikel ini hingga selesai jangan dilewatkan.
Kabar gembira bagi kalian yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN yakni pada bulan Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kedutaan Besar Amerika Serikat Indonesia Kerja 40 Jam Perminggu Gaji 213 Juta
Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Dalam kebijakan yang dieken oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret lalu besaran gaji ke-13 ASN pada tahun ini diberikan dalam bentuk paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan ASN yaitu.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Berikut merupakan perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13.
BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Golongan III A Bisa Dapat Segini Per Bulan
BACA JUGA:Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024
- Gaji pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13.
Adapun besaran gaji Pok PNS pada tahun ini telah dinaikkan hingga 8 persen ya.
Nah berikut ini akan ditampilkan besaran gaji PNS di tahun 2024.
BACA JUGA:Kampung Terpencil di Kebumen, Warganya Hidup Makmur, Penghasilan Melampaui Gaji PNS, Kerjanya Apa?
BACA JUGA:Pertama Setelah 5 Tahun Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya Tiap Golongan Termasuk PPPK
- Tunjangan keluarga
Tunjangan suami atau istri dan anak masih berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 1977 di mana besaran tunjangan suami atau istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.
Namun tunjangan tersebut hanya diberikan hingga anak ketiga.
BACA JUGA:Personel dan ASN Polda Sumsel Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala 2024
BACA JUGA:6 Mobil Favorit Keluarga Indonesia, Bekasnya Ada yang Mulai Dari Rp50.000.000,-
- Tunjangan pangan atau makan
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang standar biaya masukan tahun Anggaran 2022 PNS golongan 1 dan 2 mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
Sedangkan untuk PNS golongan 3 mendapatkan Rp37.000 per hari dan golongan 4 mendapatkan Rp 41.000 per hari.
Adapun khusus TNI atau Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.
BACA JUGA:Ampuh Harmoniskan Hubungan Rumah Tangga Kamu!, Batu Akik Apa Ya?!
BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon 1 sampai 4.
- Tunjangan kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian atau lembaga telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Kinerja Polri, Sukses Amankan KTT WWF
Untuk standar tunjangan kinerja PNS berbeda di setiap instansi dan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: