Honda

Ratu Dewa: Anggota PPS Harus Bisa Jalankan Amanah Selama Pilkada 2024 Nanti

Ratu Dewa: Anggota PPS Harus Bisa Jalankan Amanah Selama Pilkada 2024 Nanti

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Hotel Novotel Palembang-protokol_kota_palembang-Instagram

PALEMBANG, PALPRES.COM – Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Ratu Dewa berharap agar para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Palembang yang dilantik mampu menjalankan amanah sesuai tugasnya selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

Hal ini diungkapkan Ratu Dewa ketika menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Palembang.

Anggota PPS ini akan bertugas dalam Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Hotel Novotel Palembang, Minggu 26 Mei 2024.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua KPU Palembang, Syawaludin, Asisten II Setda Palembang, Heri Aprian Rasuan, Sekretaris Kesbangpol Akhmat Rifai, dan puluhan tamu undangan serta anggota PPS se kota  Palembang.

BACA JUGA:Mengenal Jenis Mobil Listrik yang Sudah Beredar di Indonesia dan Cara Kerjanya

BACA JUGA:SELAMAT! Kemenag Terima Penghargaan Digital Government Award, Ini Kategori yang Diterima

Dalam kesempatan itu, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, memberikan pesan menyentuh kepada seluruh anggota PPS Kota Palembang yang baru dilantik.

Ia beharap agar para anggota PPS dapat menjalankan tugas sesuai amanah yang telah diberikan sebaik mungkin.

“Menjadi anggota PPS merupakan amanah.

Laksanakan amanah ini sebaik-baiknya, selamat kepada semua anggota PPS yang baru dilantik,” ucap Ratu Dewa.

BACA JUGA:Haraku Ramen Hadir di Palembang, Ramen Halal dengan Kuah Gurih yang Kental, Ada Promo Buy 1 Get 1

BACA JUGA:Mengulik Desa Jenggolo di Malang Selatan, Tersimpan Kisah Pecahnya Kerajaan Kediri

Sekadar informasi, anggota PPS Kota Palembang yang baru dilantik ini akan menjalankan tugas selama Pilkada 2024.

Mereka akan ditempatkan di 107 Kelurahan yang ada di kota Palembang.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan juga telah memulai proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh komisioner Divisi SDM, Rudi Pangaribuan, Rabu 24 4 2024 di media center kantor KPU Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Ampuh! Ini 7 Makanan Sehat Bisa Turunkan Kolesterol, Bikin Hidup Lebih Sehat

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 17 Mei di Butik LM Palembang Merangkak Naik

Menurut keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Proses ini akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pembentukan awal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilakukan di 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Pengumuman seleksi calon anggota PPK sudah diumumkan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kabid Propam Polda Sumsel Tekankan Kepatuhan dan Disiplin Kode Etik Polri

BACA JUGA:PANAS! ZIONIS MEMALUKAN! Ucap Menlu Spanyol Jose Manuel Albares, Israel Balas Terimakasih!

Calon anggota PPK/PPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Warga Negara Indonesia.

Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS.

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah keluar minimal 5 tahun.

Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.

Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun karena tindak pidana.

Selain dokumen persyaratan, calon PPK/PPS juga harus dapat mengoperasikan teknologi informasi dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang terjamin.

Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dengan mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: