Citraland
Honda

Ratu Dewa: Anggota PPS Harus Bisa Jalankan Amanah Selama Pilkada 2024 Nanti

Ratu Dewa: Anggota PPS Harus Bisa Jalankan Amanah Selama Pilkada 2024 Nanti

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Hotel Novotel Palembang-protokol_kota_palembang-Instagram

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan juga telah memulai proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh komisioner Divisi SDM, Rudi Pangaribuan, Rabu 24 4 2024 di media center kantor KPU Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Ampuh! Ini 7 Makanan Sehat Bisa Turunkan Kolesterol, Bikin Hidup Lebih Sehat

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 17 Mei di Butik LM Palembang Merangkak Naik

Menurut keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Proses ini akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pembentukan awal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilakukan di 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Pengumuman seleksi calon anggota PPK sudah diumumkan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kabid Propam Polda Sumsel Tekankan Kepatuhan dan Disiplin Kode Etik Polri

BACA JUGA:PANAS! ZIONIS MEMALUKAN! Ucap Menlu Spanyol Jose Manuel Albares, Israel Balas Terimakasih!

Calon anggota PPK/PPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Warga Negara Indonesia.

Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS.

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah keluar minimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: