Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya
Pemerintah berkomitmen akan mengangkat tenaga honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Nasioal (BKN) paling lambat Desember 2024 ini.-Foto Youtube-
Dilansir dari laman wikipedia bahwa menyebutkan untuk menjadi PPPK pastinya Warga Negara Indonesia.
Diangkat sesuai denagn perjanjian yang telah disetujui untuk bekerja di lingkungan pemerintah.
Kedudukan PPPK itu sebagai ASN yang tertuang pada UU nomor 5 tahun 2014 dengan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Lalu Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai manajeman PPPK dan Peraturan BKN tentang Juknis pegadaian PPPK.
Berdasarkan itulah pemerintah melakukan penerimaan dimana diatur melalui manajemen PPPK untuk bisa mendapatkan pegawai pemerintah sesuai perjanjian yang mempunyai sifat profesional, etika profesi, bebas intervensi politik, bersih dari KKN.
Selanjutnya pada perjanjian kerja dalam pasal 3 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 berbunyi:
Mengatur tugas dari PPK, mulai dari.
- Target kinerja
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban dari PPPK
- Larangan dan saksi bagi PPPK
Sementara untuk rincian gaji yang bakal diterima PPPK berdasarkan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 sebagai beriku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: