Honda

Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya

Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya

Pemerintah berkomitmen akan mengangkat tenaga honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Nasioal (BKN) paling lambat Desember 2024 ini.-Foto Youtube-

PALPRES.COM- Pemerintah pusat bakal melakukan perekrutan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam penerimaan untuk PPPK khususnya bagi tenaga honorer.

Kalian bisa simak artikel ini, karena tahukan kamu tenaga honorer ada yang diprioritaskan untuk diangkat PPPK 2024 ini.

Oleh sebab itu simak ulasan selengkapnya dibawah ini hingga selesai ya!

BACA JUGA:Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?

Pemerintah berkomitmen akan mengangkat tenaga honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Nasioal (BKN) paling lambat Desember 2024 ini.

Tenaga honorer tidak perlu khawatir ya. Meskipun disaingkan dengan para fresh graduate.

Namun tenaga honorer tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Karena pemerintah sekarang ini sedang berpacu dengan waktu yang terus berjalan.

BACA JUGA:1.484 PPPK Pemkot Palembang Angkatan 2023 Dilantik, Ratu Dewa: Selamat dan Jalankan Tugas dengan Baik

Karena hal ini sudah ditetapkan oleh undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 yang mengatur bahwa penataan tenaga honorer harus selesai pada Desember 2024 ini.

Akan tetapi tidak seluruh tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Lantaran harus ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi.

Terutama terkait dengan masa kerjanya. Ada 5 kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2024 ini, seperti.

BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

1. Tenaga adminitrasi sekolah

2. Guru dan dosen

3. Tenaga kesehatan

4. Penyuluh pertanian

BACA JUGA:Tes Hanya Formalitas, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024

5. Tenaga profesional lainnya

Adapun syarat masa kerja yang harus dipenuhi yaitu. 

- Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun lamanya dengan berusial maksimal capai 46 tahun.

- Tenaga honorer yang sudah bekerja selama 10 tahun dengan usia maksimal 46 tahun.

BACA JUGA:Bocoran KemenPAN RB: 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Diangkat Otomatis Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

- Tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama 5 hingga 10 tahun dengan usia maksimal 40 tahun.

- Tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama 1 hingga 5 tahun dengan batas usia maksimal 35 tahun.

Demikian informasi mengenai masa kerja tenaga honorer yang menjadi prioritas utama pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.

Mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi kalian. Terima kasih.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

Dilansir dari laman wikipedia bahwa menyebutkan untuk menjadi PPPK pastinya Warga Negara Indonesia.

Diangkat sesuai denagn perjanjian yang telah disetujui untuk bekerja di lingkungan pemerintah.

Kedudukan PPPK itu sebagai ASN yang tertuang pada UU nomor 5 tahun 2014 dengan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Lalu Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai manajeman PPPK dan Peraturan BKN tentang Juknis pegadaian PPPK.

BACA JUGA:MenPAN RB Umumkan Tanggal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Jumlah Formasi di Pusat dan Daerah

Berdasarkan itulah pemerintah melakukan penerimaan dimana diatur melalui manajemen PPPK untuk bisa mendapatkan pegawai pemerintah sesuai perjanjian yang mempunyai sifat profesional, etika profesi, bebas intervensi politik, bersih dari KKN.

Selanjutnya pada perjanjian kerja dalam pasal 3 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 berbunyi:

Mengatur tugas dari PPK, mulai dari.

- Target kinerja

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?

- Masa perjanjian kerja

- Hak dan kewajiban dari PPPK

- Larangan dan saksi bagi PPPK

Sementara untuk rincian gaji yang bakal diterima PPPK berdasarkan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 sebagai beriku.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes CPNS, Cek Syarat dan Daftarnya

Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900).

Golongan II, masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200).

Golongan III, masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200).

Golongan IV, masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500).

BACA JUGA:7 Jurusan Yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS, dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada?

Golongan V, masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600).

Golongan VI, masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700).

Golongan VII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200).

Golongan VIII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100).

BACA JUGA:Cair Lagi di Bulan Mei 2024, PNS dan PPPK Semua Golongan Terima Gaji Sebesar Ini

Golongan IX, masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500).

Golongan X, masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900).

Golongan XI, masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700).

Golongan XII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000).

BACA JUGA:Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik

Golongan XIII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100).

Golongan XIV, masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200).

Golongan XV, masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500).

Golongan XVI, masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500).

BACA JUGA:HORE! 41 Daerah Sudah Ajukan Usulan Formasi CPNS dan PPPK, Daerahmu Termasuk?

Golongan XVII, masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: