Honda

Kasus Vina Cirebon: Pegi Alias Perong Bakal Ajukan Praperadilan, Hotman Paris Unggah Amar Putusan

Kasus Vina Cirebon: Pegi Alias Perong Bakal Ajukan Praperadilan, Hotman Paris Unggah Amar Putusan

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong disebut-sebut bakal mengajukan prapradilan terkai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eki-kolase-

PALPRES.COM – Tersangka Pegi Setiawan alias Perong disebut-sebut bakal mengajukan prapradilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani menyebukan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya tersebut.

“Kami akan melakukan upaya praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya pada Selasa 28 Mei 2024

Lebih lanjut Sugiyanti menyebutkan salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut adalah kliennya tidak pernah berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang terjadi pada Vina dan Eki.

BACA JUGA:GEN Z WAJIB BACA! Ini 9 Tips Membangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini, Bekal untuk Di Masa Tua Nanti

BACA JUGA:Update Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Sudah di Meja DPR

Kliennya mengklaim ketika peristiwa itu terjadi, ia tengah berada di Bandung dan bukan berada di Cirebon.

"Ketika saat terjadi pembunuhan Vina dan Eky bahwa Pegi tidak berada di TKP.

Karena Pegi sedang di Bandung tengah bekerja sebagai kuli bangunan," terangnya.

Selain itu, menurut Sugi, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya Pegi juga dirasa sangat janggal.

BACA JUGA:Mendidik Banget! 13 Rekomendasi Game Terbaik Untuk Anak, Bermain Sambil Belajar

BACA JUGA:ISRAEL SEWOT! 3 Negara Eropa Ini Akhirnya Resmi Akui Negara Palestina

Lantaran penetapan tersebut dilakukan secara tiba-tiba.

Sugiyanti bahkan menyebut kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO.

"Penetapan DPO ini dilakukan tanpa ada pemanggilan.

Padahal dalam hukum pidana, penetapan DPO harus dilakukan oleh tiga kali pemanggilan, jika yang bersangkutan tidak kooperatif baru DPO," terangnya.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan dari Bank Permata dengan Limit Sampai 300 Juta Rupiah, Begini Caranya

BACA JUGA:Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar. 

Sebanyak 8 orang telah diadili dan telah divonis hukuman. 

Terbaru, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang ditetapkan sebagai DPO setelah buron delapan tahun.

Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

BACA JUGA:Dibanderol Rp34 Jutaan, Inilah Motor Baru Yamaha Sniper 155 2024, Cek Spesifikasinya

BACA JUGA:Akhirnya Kenaikan UKT PTN Dibatalkan, Nadiem: Dengarkan Banyak Aspirasi

Tersangka Pegi terancam hukuman mati.

Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, tersangka Pegi yang telah ditangkap membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki tersebut.

Bahkan, Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Kurban, DPD Juleha Kota Lubuklinggau Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal, Diikuti 30 Peserta

BACA JUGA:Pertahankan Kearifan Lokal, Disdikbud Lubuklinggau Gelar Lomba Seni Siswa Nasional dan Pekan Kebudayaan Daerah

Begitu juga Ibu Pegi, Kartini yang juga memiliki keyakinan bahwa polisi salah tangkap.

Bahkan menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian pembunuhan tersebut.

Sementara itu, baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah mengunggah foto amar putusan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Rizky) yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon di akun instagramnya. 

Dalam unggahan amar putusan tersebut, tertulis beberapa barang bukti pada saat kejadian pembunuhan terjadi. 

BACA JUGA:Inilah 3 Obyek Wisata Alam dan Religi Paling Populer di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?

Dalam amar putusan tersebut juga tertulis ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong

"Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO)," begitu bunyi amar putusan yang telah diunggah Hotman Paris di Instagramnya, Selasa 28 Mei 2024.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada Jumat 19 Mei 2017. 

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK Muba

BACA JUGA:Berikut Ini Deretan Nama-nama Kapolres yang Pernah Menjabat di Kota Lubukllinggau

Selain mengunggah amar putusan, sebelumnya Hotman Paris juga sempat mengunggah video Linda teman Vina mengalami kesurupan.

Dalam video yang diunggah Hotman Paris melalui Instagramnya tersebu, Linda tampak mengenakan baju dan celana merah mudah, dengan kerudung hitam sedang menangis.

Ternyata, Linda kembali dirasuki oleh arwah Vina.

Hotman dalam keterangan video yang ia unggah "2 Hari lalu Linda kesurupan lagi!," tulis Hotman melalui instagramnya @hotmanparisofficial, Senin 27 Mei 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: