Kasus Vina Cirebon: Pegi Alias Perong Bakal Ajukan Praperadilan, Hotman Paris Unggah Amar Putusan
Tersangka Pegi Setiawan alias Perong disebut-sebut bakal mengajukan prapradilan terkai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eki-kolase-
Begitu juga Ibu Pegi, Kartini yang juga memiliki keyakinan bahwa polisi salah tangkap.
Bahkan menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian pembunuhan tersebut.
Sementara itu, baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah mengunggah foto amar putusan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Rizky) yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon di akun instagramnya.
Dalam unggahan amar putusan tersebut, tertulis beberapa barang bukti pada saat kejadian pembunuhan terjadi.
BACA JUGA:Inilah 3 Obyek Wisata Alam dan Religi Paling Populer di Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?
Dalam amar putusan tersebut juga tertulis ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO)," begitu bunyi amar putusan yang telah diunggah Hotman Paris di Instagramnya, Selasa 28 Mei 2024.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada Jumat 19 Mei 2017.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK Muba
BACA JUGA:Berikut Ini Deretan Nama-nama Kapolres yang Pernah Menjabat di Kota Lubukllinggau
Selain mengunggah amar putusan, sebelumnya Hotman Paris juga sempat mengunggah video Linda teman Vina mengalami kesurupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: