Muslim Wajib Tahu, Ini 5 Larangan Bagi Orang Berkurban, Nomor 2 Memotong Kuku
Ilustrasi larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha-pixabay-
BACA JUGA:Kabupaten dan Kota Bakal Bertambah di Jawa Timur? Berikut Ini Nama Daerahnya
Larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi yang berkurban disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
"Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila sudah memasuki awal Dzulhijjah yakni mulai 1 Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban". (HR Muslim).
Larangan yang ada dalam hadits ini menurut Madzhab Syafi'i adalah makruh, bukan haram.
Akan tetapi, tetap saja lebih utama bagi orang yang telah berniat kurban untuk tidak memotong rambut dan memotong kukunya.
BACA JUGA:Media Inggris Prediksi Timnas Indonesia Menang Tipis atas Tanzania, Alasannya Karena Hal Ini
3. Menjual Daging
Orang yang berkuban akan mendapatkan hak 1/3 dari daging hewan yang dikurbankan.
Apabila berkurban seekor lembu dengan berat 80 kilogram, maka dia berhak mendapatkan sekitar 26 kilogram daging kurban.
Daging kurban yang didapat ini tak bileh dijual dengan alasan apapun juga.
BACA JUGA:3 Weton Paling Beruntung, Hidupnya Bakal Makmur Hingga Akhir Tahun 2024
Begitu juga dengan bagian lain dari hewan kurban tersebut seperti kepala, kulit, tanduk, kaki dan lainnya tak boleh diperjualbelikan.
Namun, bagi orang yang tak berkurban, namun dia mendapatkan daging kurban maka dia boleh menjual daging hasil kurban itu.
4. Memberi Upah Penyembelih Hewan dari Bagian Tubuh Hewan Kurban
Penyembelih hewan dan panitia kurban boleh menerima upah dari pekerjaannya, asalkan upah itu tak diambil dari bagian hewan yang dikurbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: