Lantik 2.392 PPPK di Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sampaikan Pesan Ini
Pj Bupati Sandi Fahlepi saat foto bersama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Muba yang baru saja dilantik-Dinkominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus di tahun 2023, hari ini resmi dilantik oleh orang nomor satu di Kabupaten Musi Banyuasin Pj Bupati H Sandi Fahlepi, Kamis 6 Juni 2024 di Stable Berkuda Sekayu.
Senyum sumringah dan raut wajah yang sangat bahagia begitu terlihat dari 2.392 para PPPK di Muba, yang dilantik melanjutkan pengabdiannya berkontribusi di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Hari ini merupakan hari yang bersejarah dan menjadi impian, untuk menjadi bagian dari Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah beberapa tahun mengabdikan diri sebagai tenaga Non Asn dilingkungan Pemkab Muba.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian PPN Bappenas Terbaru Simak Cara Daftar dan Link Lamaran Kerjanya
BACA JUGA:KABAR BURUK! 3 Bansos Ini Akan Dihapus Pemerintah Paling Lambat 30 Juni 2024
Saya atas nama pribadi dan Pemkab Muba mengucapkan selamat kepada saudara-saudara atas hasil yang telah dicapai pada hari ini,"kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi.
Melanjutkan sambutannya, Sandi Fahlepi menyampaikan perjalanan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai dari sekarang dan ini merupakan awal pengabdian sebagai seorang ASN, yang tentunya diikat dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah menandatangani Perjanjian Kerja Dengan Pemerintah Kabupaten Muba, dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun, dan masa perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kinerja.
Untuk itu, harus mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:3 Hari Tenggelam, Korban Perahu Getek Terbalik di Ogan Ilir Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Timnas Indonesia Bakal Diperkuat Bek Top Eropa, Elkan Baggott Resmi Tersisih
"Yang harus diperhatikan bagi PPPK, bahwa didalam perjanjian kerja telah tertuang apa yang menjadi kewajiban dan larangan yang harus ditaati sebagai ASN.
Salah satunya dilarang untuk berpolitik praktis, sebagaimana telah tertuang dan ditandatangani sebagai pakta ingeritas netralitas sebagai ASN,"ulasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba