Citraland
Honda

Jabatan Plt Kadis PMD Muba Diganti, Pj Bupati Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugasnya

Jabatan Plt Kadis PMD Muba Diganti, Pj Bupati Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugasnya

Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi yang Baru Ditunjuk Pj Bupati Muba.-Istimewa/Net-

SEKAYU, PALPRES.COM- Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kabupaten Muba diganti pada Jumat 7 Juni 2024.

Untuk mengisi jabatan Plt, Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Sandi Fahlepi menunjuk Richard Cahyadi AP MSi.

Richard Cahyadi AP MSi sendiri sebelumnya menjabat Kadis PMD definitif yang kini duduk sebagai staf ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Muba.

Penunjukan yang dilakukan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.3/0245/BKPSDM/2024 Bupati Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Sepaket! Kepala dan Wakil Otorita IKN Mengundurkan Diri, Basuki Ditunjuk Jadi Plt

BACA JUGA:Pastikan Kinerja Berjalan dengan Baik, Pj Bupati Muba Ganti Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM

Dalam surat itu tertuang dasar pemberian surat perintah pelaksana tugas bagi Richard Cahyadi.

1. UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897).

2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).

3. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA:Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah

BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan di PLTU Bukit Asam, PLN Tersangka?

4. Perda Kabupaten Musi Banyuasin nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

5. Surat edaran Kepala BKN Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: