Hakim Vonis Richard Cahyadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Perkara Tipikor Santan di Muba, Segini Harta Disita?
Hakim Tipikor Palembang Membacakan Vonis Kepada Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi atas Kasus Aplikasi Santan. -Foto Kejari Muba -
PALEMBANG, PALPRES.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman terhadap Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba, terkait kasus Tipikor Aplikasi Santan, Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Kristanto Sahat H Sianipar, SH MH dengan hakim anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH, Senin 28 April 2025.
"Terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis Hakim 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lalu uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan USD 2500, harta benda disita subsider diganti dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan, " kata Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH dalam keterangan rilisnya nomor PR 148/L.6.16/Dti./04/2025, yang diterima Palpres.com.
BACA JUGA:Kembali Ditetapkan Tersangka, Kajari Muba Miskinkan Mantan Kadis PMD dengan Undang-Undang TPPU
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, Begini Cara Mantan Kadis PMD Muba Lakukan Dugaan Pencucian Uang
Tidak hanya itu saja, Hakim juga memvonis Muzen hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp1,71 miliar subsider 2 tahun penjara.
"Lalu untuk terdakwa Ridwan dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjaraDenda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp60 juta disetorkan ke kas negara, " terangnya.
Kemudian terdakwa Arif selaku pihak ketiga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menetapkan Richard Cahyadi tersangka karena menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Kejari Muba Kembali Sita Aset Richard Cahyadi, Kali Ini Bedeng 12 Pintu di Bandung Disita
BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi
Sehingga tersangka Richard Cahyadi terancam di miskinkan melalui Undang-Undang Tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU menjelaskan, penetapan tersangka itu hasil dari perkembangan penyidikan Sistem Aplikasi Tanah Desa (Santan) dengan tersangka Richard Cahyadi selalu mantan Kadis PMD Muba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
