Banner Honda PCX

Mantan Kadis PMD Muba Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Tipikor Aplikasi Santan

Mantan Kadis PMD Muba Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Tipikor Aplikasi Santan

Hakim Tipikor Palembang Vonis 6 Tahun Penjara Mantan Kadis PMD Muba-Foto Kejari Muba -

PALEMBANG,PALPRES.COM- Richard Cahyadi selalu mantan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 28 April 2025.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat H Sianipar, SH MH dengan hakim anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH. 

Hal itu disampaikan Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH melalui siaran persnya nomor PR-148/L.6.16/Dti./04/2025, yang diterima Palpres.com, Senin 28 April 2025.

Dia menjelaskan, vonis itu dilaksanakan pada sidang perkara Tipikor Tipikor  terkait pengadaan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Kabupaten Muba serta Tipikor gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Richard Cahyadi selaku Kepala Dinas PMD Muba sejak 2019.

BACA JUGA:Terdakwa Tipikor Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Muba

BACA JUGA:Sidang Perkara Tipikor Pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD, Kajari Muba Turun Langsung

"Richard dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan Denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan USD 2.500, harta benda disita, subsidair diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, " ungkap. 

Disamping itu, sedangkan terdakwa MZ dijatuhi hukuman 4 tahun 6  bulan penjaraDenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurunganUang pengganti sebesar Rp1,71 miliar subsidair 2 tahun penjara.

"Lalu untuk terdakwa RA dijatuhi hukuman 3 tahun penjaraDenda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurunganUang pengganti sebesar Rp60 juta disetorkan ke kas negara c.q. Pemkab Muba, " terangnya. 

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

BACA JUGA:Kejari Muba Kembali Sita Aset Richard Cahyadi, Kali Ini Bedeng 12 Pintu di Bandung Disita

Kemudian terdakwa AR dijatuhi hukuman 3 ahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kegiatan persidangan turut dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa dan pengunjung sidang yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait