Urusan Sertifikat Tanah di Palembang Sudah Berbasis Elektronik, Selamat Tinggal Proses Manual
kantor Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan telah meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024. Kantor ini didirikan bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat dalam mengajukan dan membuat sertifikat --Humas Pemprov Sumsel
BACA JUGA:CEK ATM! BPNT Mei dan Juni Sudah Cair Via Bank Mandiri, BNI, BSI, BRI, Ada Dana Tambahan Juga Loh
Maka kami mengucapkan terima kasih atas terobosan yang telah dilakukan guna memberikan pelayanan lebih baik," jelasnya.
Agus Fatoni juga menambahkan, teknologi penerbitan dokumen elektronik ini harus dikuasai agar tidak mengalami ketertinggalan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penguasaan TIK harus dimaksimalkan karena saat ini juga telah dicanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memberikan pelayanan kepada penggunanya.
"Sekarang, semua pelayanan harus berbasis elektronik tidak lagi menggunakan cara lama.
BACA JUGA:Bebaskan 4 Sandera Hamas, Militer Israel Bunuh Ratusan Warga Palestina
Maka dari itu, segala manfaat dan kelebihan dokumen elektronik ini tentunya agar tidak tumpang tindih data," jelasnya.
Ia juga mengimbau semua masyarakat memanfaatkan terobosan tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah secara elektronik.
"Tentunya sertifikat elektronik ini akan sangat bermanfaat dalam penyimpanan. Jadi lebih efektif, efisien, maka dari itu untuk seluruh masyarakat, pemerintah, maupun organisasi perangkat daerah untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pengsertifikatan elektronik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: